Anggota BPD di Cianjur Digoyang Isu Tak Bisa Menjabat,Terbentur Status ASN

Wartacianjurnews.com- Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Cianjur yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) sempat was-was dengan beredarnya isu larangan ASN menjabat di BPD.

Isu tersebut pun diluruskan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) usai menjawab surat yang dikirim ABPDENAS Kabupaten Cianjur

Ketua DPC ABPDENAS Kabupaten Cianjur, Rinny Pujiastuti, menjelaskan, sempat beredar surat edaran yang menarasikan ASN tidak boleh menjabat sebagai anggota BPD karena terbentur UU Nomor 6/2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 110/2016 tentang BPD, serta UU Nomor 5/2014 tentang ASN.

“Berdasarkan surat edaran itu, hampir 70 persen anggota saya yang berstatus ASN kemarin sempat goyah,” kata Rinny, Sabtu, 18 Juli 2026.

Pihaknya lalu mengirim surat ke DPMD Cianjur menanyakan hal tersebut. Hasilnya, Abpednas mendapatkan jawaban yang cukup memuaskan.

“DMPD membalas surat kami dan menyatakan ASN yang menjabat sebagai anggota BPD tidak bertentangan dengan undang-undang,” ungkapnya.

Kepala Bidang Bina Administrasi Pemerintahan Desa PMD Kabupaten Cianjur, Dendi Reynaldi, mengatakan isu ASN tidak boleh menjabat anggota BPD terbantahkan berdasarkan hasil konsultasi dengan perangkat daerah terkait dan Kemendagri serta penelahaan dari regulasi yang ada pada pemerintahan desa.

“Tidak ada regulasi yang mempermasalahkan ASN menjadi BPD. Ini berbeda dengan kepala desa dan perangkat desa,” kata Dendy. (NRS)

Comment