Wartacianjurnews.com – Pemberlakuan tarif tiket masuk objek wisata Pantai Cemara Ciwidig, Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, sebesar Rp10.000 per orang terus menuai sorotan. Pasalnya, tarif tersebut lebih tinggi dibandingkan ketentuan tarif wisata dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur yang disebut sebesar Rp7.000.
Sorotan kini mengarah kepada pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertajadi Maju yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan wisata tersebut.
Direktur BUMDes Kertajadi Maju, Solihin, yang akrab disapa Wahyu, saat dikonfirmasi WartaCianjurNews.com belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai dasar penetapan tarif tiket sebesar Rp10.000 per orang.
Melalui pesan singkat, Wahyu menyampaikan bahwa dirinya lebih memilih memberikan keterangan secara langsung setelah pelaksanaan Pilkades selesai.
“Wa’alaikumsalam, siap Pak. Terkait konfirmasi lebih lanjut alangkah bagusnya bila langsung bertemu. Nanti beres Pilkades,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi Jumat (6/11/2026).
Pernyataan tersebut belum menjawab sejumlah pertanyaan mengenai dasar hukum penetapan tarif, mekanisme pengelolaan pendapatan tiket, hingga penggunaan hasil pungutan untuk pemeliharaan kawasan wisata.
Padahal, kondisi Pantai Ciwidig juga menjadi perhatian. Sejumlah bagian kawasan wisata terlihat kurang tertata, sampah berserakan, dan beberapa fasilitas mulai mengalami kerusakan.
Selain persoalan tarif, tiket yang diberikan kepada pengunjung turut dipertanyakan. Bentuknya terkesan seperti hasil fotokopi, sementara barcode yang tercantum disebut tidak dapat terbaca ketika dipindai.
Sebelumnya, Kabid Destinasi Wisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cianjur, Rahmat Kurnia, menyampaikan bahwa penetapan tarif wisata harus mengacu pada ketentuan peraturan daerah. Ia juga menegaskan aturan di tingkat desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Terkait kemungkinan adanya pelanggaran dalam penetapan tarif, Rahmat menyebut perlu dilakukan kajian terlebih dahulu oleh Bagian Hukum sebelum menyimpulkan apakah pungutan tersebut termasuk pungutan liar atau tidak.
Dengan adanya perbedaan tarif antara Rp10.000 yang dipungut di Pantai Ciwidig dan Rp7.000 sebagaimana ketentuan Perda, pihak pengelola perlu memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.
Publik kini menunggu transparansi pengelolaan tiket masuk tersebut. Sebab, selain kejelasan dasar hukum pungutan, wisatawan juga berhak mengetahui ke mana uang tiket yang mereka bayarkan dialokasikan, terlebih ketika kondisi fasilitas dan kebersihan kawasan wisata masih menjadi keluhan. (dil)













Comment