Wartacianjurnews.com – Pungutan tiket masuk objek wisata Pantai Ciwidig, Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, sebesar Rp10.000 per pengunjung menuai sorotan. Pasalnya, tarif tersebut dinilai tidak sebanding dengan kondisi kawasan wisata yang justru terlihat kumuh, kurang tertata, serta minim perawatan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah titik kawasan pantai dipenuhi sampah yang berserakan. Beberapa fasilitas wisata juga terlihat mulai mengalami kerusakan dan membutuhkan pembenahan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan tiket masuk serta pemanfaatan uang yang dipungut dari wisatawan.
Tak hanya soal kondisi kawasan, tiket yang diberikan kepada pengunjung juga menjadi sorotan. Bentuk tiket tersebut terkesan seperti hasil fotokopi, sementara barcode yang tercantum tidak dapat terbaca ketika dipindai.
Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cianjur menyebut tarif Rp10.000 tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda).
Kabid Destinasi Wisata Disbudpar Kabupaten Cianjur, Rahmat Kurnia, mengatakan berdasarkan Perda Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemungutan Retribusi dan Pajak Daerah, tarif tiket masuk objek wisata ditetapkan sebesar Rp7.000.
“Kalau mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2025, tiket wisata itu ditetapkan Rp7.000,” kata Rahmat.
Ia menegaskan, apabila pengelola beralasan bahwa tarif Rp10.000 tersebut telah diatur melalui Peraturan Desa (Perdes), maka ketentuan tersebut tetap tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Menurutnya, aturan pemerintah di tingkat bawah tidak dibenarkan menetapkan ketentuan yang melampaui atau bertentangan dengan regulasi pemerintah di atasnya.
Meski demikian, Rahmat belum bisa memastikan apakah selisih tarif tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Pihaknya masih memerlukan kajian lebih lanjut dari Bagian Hukum untuk memastikan aspek legalitas pungutan tersebut.
“Kami belum bisa memastikan itu pungli atau bukan. Harus ada kajian terlebih dahulu dari Bagian Hukum,” ujarnya.
Persoalan tiket Pantai Ciwidig kini bukan sekadar menyangkut selisih tarif Rp3.000 dari ketentuan Perda. Lebih jauh, kondisi kebersihan, kelayakan fasilitas, transparansi pungutan, hingga kejelasan dasar hukum penetapan tarif menjadi hal yang perlu mendapat perhatian.
Sebab, wisatawan yang membayar tiket masuk tentu berhak mendapatkan pelayanan dan fasilitas yang layak. Jangan sampai pungutan terus berjalan, sementara pembenahan kawasan wisata justru terabaikan.
Pemerintah daerah dan pihak pengelola pun perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penetapan tarif Rp10.000, mekanisme pengelolaan pendapatan tiket, serta penggunaan dana untuk pemeliharaan dan pengembangan kawasan Pantai Ciwidig. (dil)













Comment