Wartacianjurnews.com – Komplotan curanmor dan pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal bersenjata lintas wilayah Jawa Barat berhasil diungkap jajaran Polres Cianjur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka dan masih memburu lima orang lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Cianjur AKBP Beddy Suwendi dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Kamis (5/11/2026). Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan sementara, komplotan ini diduga terlibat dalam sekitar 120 tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah wilayah Jawa Barat.
Wilayah yang diduga menjadi lokasi aksi komplotan tersebut meliputi Kabupaten Cianjur, Kota Cimahi, Kabupaten Purwakarta, Kota dan Kabupaten Sukabumi, serta Kota dan Kabupaten Bogor. Polisi menduga kelompok ini menjalankan aksinya secara terorganisasi dengan pembagian peran sebagai eksekutor, joki, hingga penadah kendaraan hasil kejahatan.

Kapolres Cianjur AKBP Beddy Suwendi mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para tersangka maupun jaringan yang diduga terlibat. “Pasti akan kami dalami. Saat ini masih dalam pemeriksaan karena peristiwanya baru tadi malam. Kami mohon kepada rekan-rekan media untuk bersabar. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” ujarnya.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga menelusuri dugaan jaringan penadah dan jalur distribusi kendaraan hasil pencurian. Beddy mengatakan, “Untuk penadah sudah kami dapati. Saat ini masih kami dalami.” Berdasarkan pemeriksaan sementara, kendaraan hasil kejahatan diduga dikirim ke Sukabumi, tetapi penyidik masih membuka kemungkinan adanya tujuan pengiriman lain.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor, delapan buah kunci astag, dua kunci T, dua magnet, serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut satu butir peluru tajam. Dalam proses penangkapan, dua tersangka dilaporkan mengalami luka tembak pada bagian kaki kanan setelah petugas melakukan tindakan saat menghadapi perlawanan pelaku.
Enam tersangka yang diamankan diduga memiliki peran sebagai pemetik kendaraan dan joki. Sementara itu, lima DPO lainnya masih dalam pengejaran. Atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Polisi juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan dan menelusuri kendaraan hasil kejahatan. (Ben)













Comment