Wartacianjurnews.com – Polemik dugaan ketidaknetralan tenaga pendamping desa dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Cianjur memasuki babak baru. Pendamping Desa, Wisda Yulian, akhirnya mengakui telah mengunggah postingan yang menampilkan salah satu calon kepala desa melalui akun Facebook pribadinya.
Pengakuan tersebut terungkap setelah Wisda Yulian dipanggil untuk menjalani klarifikasi oleh Koordinator Pendamping Desa Kabupaten Cianjur, Suherman.
Berdasarkan hasil pemanggilan tersebut, Wisda mengakui telah memposting salah satu calon kepala desa pada 20 September 2026, atau sebelum penetapan calon kepala desa.
Tak hanya mengakui perbuatannya, Wisda juga telah menghapus unggahan yang menjadi persoalan tersebut.
Koordinator Pendamping Desa Kabupaten Cianjur, Suherman, mengatakan hasil klarifikasi telah dituangkan dalam surat teguran tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
“Yang bersangkutan mengakui telah memposting salah satu calon kepala desa melalui akun Facebook pribadinya. Postingan tersebut juga sudah dihapus. Dari hasil klarifikasi, kami memberikan teguran tertulis sebagai bentuk pembinaan,” kata Suherman, Selasa (3/11/2036)
Suherman menjelaskan, Wisda juga telah menyatakan kesediaannya menerima sanksi atas tindakan tersebut. Bahkan, dalam surat teguran itu, Wisda menyatakan siap menerima sanksi lebih tinggi apabila kembali melakukan tindakan serupa.
Sanksi teguran tertulis tersebut ditandatangani Suherman selaku pemberi teguran dan Wisda Yulian sebagai penerima teguran.
Meski demikian, keputusan menjatuhkan teguran tertulis memunculkan pertanyaan mengenai ketegasan pengawasan terhadap tenaga pendamping desa, terutama dalam menjaga netralitas selama proses demokrasi di tingkat desa.
Pasalnya, pendamping desa memiliki posisi strategis dalam mendampingi pemerintahan desa. Karena itu, sikap dan aktivitas mereka, termasuk di media sosial, semestinya tidak menimbulkan persepsi keberpihakan kepada salah satu kandidat.
Pengakuan Wisda menjadi catatan penting bahwa persoalan netralitas pendamping desa bukan sekadar isu atau tudingan masyarakat. Namun, tindakan tersebut telah diakui oleh yang bersangkutan dalam proses klarifikasi.
Publik kini menanti konsistensi pengawasan agar teguran tertulis tersebut tidak sekadar menjadi formalitas administratif.
Pendamping desa seharusnya menjadi pendamping seluruh masyarakat desa, bukan justru menimbulkan polemik keberpihakan dalam kontestasi politik desa. (dil).













Comment