Wartacianjurnews.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access) yang salah satu sasarannya diduga nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Dalam perkembangan perkara tersebut, nama mantan Kapolri Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo turut disebut sebagai salah satu tersangka dengan inisial LSP. Informasi penetapan tersangka itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dikutip dari pemberitaan Detik.com, Asep menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah melakukan rangkaian penyidikan.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep sebagaimana dikutip Detik.com.
Dalam pemberitaan tersebut, Detik.com mengidentifikasi LSP sebagai Listyo Sigit Prabowo, sedangkan dua nama lainnya disebut sebagai Ahrie Sonta dan Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim juga mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden, tetapi juga sejumlah pihak lainnya.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” kata Asep.
Menurut keterangan yang diberitakan, dugaan aktivitas penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa dasar penegakan hukum yang sesuai ketentuan.
Selain dugaan penyadapan, penyidik juga mengungkap adanya dugaan penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Perkara tersebut masih dalam proses hukum. Dugaan keterlibatan para tersangka harus dibuktikan melalui proses peradilan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Informasi ini merujuk pada pemberitaan Detik.com berjudul “Polri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, Eko Hadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo” yang diterbitkan pada 3 November 2026. (Ben)













Comment