Wartacianjurnews.com – Status kepengurusan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, dipertanyakan. Dinas Pariwisata Kabupaten Cianjur menyatakan belum mengukuhkan kepengurusan tersebut lantaran dokumen organisasi yang disampaikan dinilai belum lengkap dan masih perlu dievaluasi.
Kepala Bidang Destinasi Wisata Dinas Pariwisata Kabupaten Cianjur, Rahmat Kurnia, mengatakan salah satu persoalan mendasar adalah tidak adanya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dalam dokumen kepengurusan yang diterima pihaknya.
Menurut Rahmat, AD/ART merupakan bagian penting dalam organisasi, terutama sebagai pedoman pelaksanaan program kerja sekaligus dasar untuk melakukan evaluasi terhadap kegiatan Pokdarwis.
“Betul, karena memang kepengurusan yang disampaikan kepada kami ini tidak dilengkapi dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Padahal, AD/ART ini sangat penting sekali bagi program kerja atau untuk mengevaluasi program kerja yang dilakukan oleh Pokdarwis di Ciwidig,” ujar Rahmat, Kamis (5/11/2026).
Ia menjelaskan, secara administratif pembentukan kepengurusan melalui musyawarah desa memang dapat menjadi dasar pembentukan organisasi. Namun, apabila proses musyawarah tersebut tidak sesuai aturan dan tidak mencerminkan kesepakatan bersama, maka keabsahannya perlu dipertanyakan.
“Kalau secara aturannya mungkin sah karena memang hasil musyawarah desa. Tetapi ketika hasil musyawarah itu tidak sesuai aturan dan menyimpang dari mufakat, ini tidak sah,” tegasnya.
Rahmat menambahkan, hingga saat ini pihak Dinas Pariwisata belum melakukan pengukuhan terhadap kepengurusan Pokdarwis Desa Kertajadi. Informasi dan masukan dari sejumlah masyarakat yang datang ke dinas menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah desa serta Kecamatan Cidaun guna mengklarifikasi persoalan pembentukan kepengurusan tersebut.
Koordinasi itu diperlukan menyusul adanya informasi bahwa sejumlah anggota Pokdarwis yang tercantum dalam kepengurusan justru tidak dikenal atau tidak diakui oleh sebagian masyarakat setempat.
“Kami akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah desa dan Kecamatan Cidaun terkait hasil ini. Sebab, berdasarkan informasi yang disampaikan, kepengurusan Pokdarwis ini tidak sesuai atau tidak berdasarkan hasil musyawarah mufakat, terbukti dengan adanya anggota yang tidak diakui dan tidak dikenal masyarakat,” jelasnya.
Selain persoalan legalitas kepengurusan, Dinas Pariwisata juga berencana mengevaluasi sistem pemungutan tiket masuk dan parkir di kawasan wisata Ciwidig.
Rahmat menyebut, pihaknya telah menerima informasi beserta bukti terkait praktik pemungutan tiket retribusi. Evaluasi akan dilakukan untuk memastikan apakah pungutan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.
“Informasi yang kami terima serta bukti yang ada terkait ticketing, baik retribusi masuk maupun parkir, harus dievaluasi. Apakah memang sudah sesuai atau tidak, karena acuan yang kami gunakan adalah Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemungutan Retribusi dan Pajak Daerah,” ungkapnya.
Dinas Pariwisata, lanjut Rahmat, akan berkoordinasi dengan pihak terkait sesuai arahan pimpinan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Dengan demikian, persoalan Pokdarwis Desa Kertajadi tidak hanya menyangkut kelengkapan administrasi organisasi, tetapi juga menyangkut proses pembentukan kepengurusan yang harus mengedepankan musyawarah mufakat serta tata kelola pengelolaan destinasi wisata sesuai ketentuan yang berlaku. (dil)













Comment