Disbudpar Cianjur Tolak Kukuhkan Pokdarwis Kertajadi, Pengurus Dikuasai Satu Keluarga

Kabid Destinasi Wisata Disbudpar Kabupaten Cianjur, Rahmat Kurnia, saat memberikan keterangan terkait pengajuan kepengurusan Pokdarwis Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, yang belum dapat dikukuhkan karena dinilai belum memenuhi aspek kepatutan organisasi dan kelengkapan administrasi.

Wartacianjurnews.com – Kepengurusan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, menuai sorotan. Pasalnya, susunan pengurus yang diajukan pemerintah desa dan telah ditandatangani Camat Cidaun tersebut diduga dikuasai oleh satu keluarga.

Dalam susunan kepengurusan itu, posisi ketua Pokdarwis dijabat oleh seorang suami, sementara jabatan bendahara diisi oleh istrinya. Kondisi tersebut semakin menjadi perhatian lantaran keduanya juga tercatat memiliki tugas lain, yakni ketua Pokdarwis sebagai tenaga pendamping desa dan bendahara sebagai pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Persoalan tersebut menjadi salah satu hal yang membuat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cianjur belum bersedia mengukuhkan kepengurusan Pokdarwis tersebut.

Kabid Destinasi Wisata Disbudpar Kabupaten Cianjur, Rahmat Kurnia, menilai susunan kepengurusan semacam itu tidak mencerminkan kepatutan dalam membangun organisasi, bahkan sebelum berbicara mengenai persoalan regulasi.

“Jangan dulu berbicara aturan, berbicara etika saja sudah tidak baik. Seolah-olah tidak ada orang lain lagi,” tegas Rahmat.

Tak hanya persoalan komposisi pengurus, Rahmat juga mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dari kepengurusan yang diajukan tersebut.

Padahal, AD/ART merupakan dokumen penting sebagai landasan organisasi, termasuk mengatur struktur kepengurusan, tugas, kewenangan, serta mekanisme kerja Pokdarwis.

Ketiadaan dokumen tersebut semakin memperkuat alasan Disbudpar untuk tidak terburu-buru memberikan pengukuhan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai proses penyusunan kepengurusan Pokdarwis di tingkat desa. Sebab, organisasi yang seharusnya menjadi wadah partisipasi masyarakat dalam mengembangkan potensi wisata justru dipersoalkan karena komposisi jabatan yang terkonsentrasi pada satu keluarga.

Padahal, pengelolaan destinasi wisata membutuhkan keterlibatan masyarakat secara luas, transparansi, serta pembagian tanggung jawab yang sehat agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Dengan belum dikukuhkannya kepengurusan tersebut, pemerintah desa dan pihak terkait perlu melakukan evaluasi menyeluruh. Bukan sekadar melengkapi administrasi, tetapi juga memastikan proses pembentukan organisasi berjalan secara terbuka, profesional, dan melibatkan masyarakat.

Jangan sampai Pokdarwis yang diharapkan menjadi motor penggerak pariwisata Desa Kertajadi justru sejak awal tersandera persoalan kepatutan dan tata kelola organisasi. (dil)

Comment