Wartacianjurnews.com- Kasus dugaan penguasaan lahan milik ahli waris terjadi di Desa Cibulakan Kecamatan Cugenang memasuki babak baru.

Sebelumnya, sengketa tanah milik keluarga Turo itu menyeret nama seorang pejabat di Pemerintahan Kecamatan setempat, AJ.
Kuasa Hukum ahli waris Keluarga Turo, Indra Surkana mengatakan, telah meminta Camat Cugenang untuk memfasilitasi pembukaan letter c.
“Kami kesini untuk memberikan surat kepada camat, yang isinya permohonan mediasi pembukaan letter c terkait kasus yang kami tangani atas nama Asep atau Agus Saeful Hidayat,” kata Indra, Rabu 24 Juni 2026.
Menurut Indra, pembukaan letter c sangat harus dilakukan dan berhak dilakukan oleh pihak-pihak yang berkaitan.
“Saya kira letter c itu bukan dokumen negara, itu milik pemerintah desa yang siapapun boleh melihatnya dengan kepentingan,” paparnya.
Indra mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan dipertemukan dengan pihak AJ.
“Pa Camat sangat respon, beliau akan memediasi ahli waris untuk dipertemukan dengan pihak AJ, termasuk pembukaan letter c,” ungkapnya.
Camat Cugenang Ali Akbar mengatakan, pihaknya segera memfasilitasi dengan mempertemukan kedua belah pihak.
“Kami merespon positif permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum Asep Saepul Hidayat dan segera mempertemukan dengan AJ,” pungkasnya. (NRS)













Comment