Polisi Ungkap Begal di Cianjur, Empat Orang Diamankan

Teks: Polres Cianjur mengungkap kasus dugaan begal dan mengamankan sejumlah tersangka serta barang bukti.
Foto: Polres Cianjur mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan dugaan pencurian disertai kekerasan di wilayah Cianjur.

Wartacianjurnews.com – Polres Cianjur mengungkap dugaan tindak pidana pencurian disertai kekerasan atau ancaman kekerasan yang terjadi di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Sawahgede, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 01.15 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat, terdiri dari tiga orang dewasa dan satu anak yang berhadapan dengan hukum.

Kapolres Cianjur AKBP Dr. A Alexander Yurikho Hadi mengatakan, polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam perkara lainnya.

“Kalau ditanyakan sudah berapa kali melakukan, maka jawabannya akan baru pertama kali. Tapi tidak kami percaya, kami akan terus bekerja,” ujar Kapolres dalam keterangannya.

Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika korban bersama rekannya mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Pangeran Hidayatullah.

Korban kemudian diduga dipepet sebuah mobil Honda Freed dengan nomor polisi F-1683-WX. Tiga orang turun dari kendaraan tersebut, sementara satu orang lainnya tetap berada di dalam mobil.

Salah satu pelaku yang mengenakan jaket kuning dan masker diduga mengeluarkan benda menyerupai pistol dari bagian belakang celananya.

Dalam peristiwa tersebut, salah satu korban diduga ditarik hingga terjatuh dan tertimpa sepeda motornya. Sepeda motor korban kemudian dibawa oleh salah satu pelaku ke arah Cipanas, sementara pelaku lainnya melarikan diri menggunakan Honda Freed ke arah Bandung.

Aksi tersebut kemudian diketahui anggota Tim Jago Presisi yang sedang melakukan patroli. Polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku yang membawa sepeda motor korban hingga akhirnya berhasil mengamankannya di Jalan Raya Cianjur-Cipanas, Kampung Panembong, Desa Mekarsari, Kecamatan Cianjur.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan Honda Freed yang diduga digunakan saat kejadian sebagai salah satu barang bukti utama.

Kapolres mengatakan, polisi juga akan memanfaatkan data registrasi kendaraan dan sistem ETLE untuk menelusuri kemungkinan kendaraan tersebut pernah melintas di lokasi lain yang berkaitan dengan perkara pidana.

“Dengan kendaraan yang registrasinya ada di Satuan Lalu Lintas, kita akan berkolaborasi dengan intel seluruh Jawa Barat. Mobil ini pernah lewat di mana saja, kecamatan mana, jalan mana, akan kami konfirmasi,” katanya.

Sementara itu, tiga tersangka dewasa masing-masing berinisial MYT (26), MFT (22), dan KJI (22). Ketiganya disebut tidak memiliki pekerjaan.

Polisi menyangkakan perkara tersebut dengan ketentuan pencurian disertai kekerasan atau ancaman kekerasan secara bersama-sama sebagaimana ketentuan Pasal 479 ayat (2) huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam dokumen perkara, ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk melengkapi fakta dan alat bukti dalam perkara tersebut.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap informasi maupun kejadian yang berpotensi menjadi tindak pidana kepada kepolisian.

“Polres Cianjur sangat membutuhkan peran masyarakat untuk paling tidak melaporkan. Insyaallah tidak ada yang diabaikan, semua laporkan,” kata Kapolres. (Ben)

banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600

Comment