Wartacianjurnews.com – Sebanyak 120 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Cianjur tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial. Temuan tersebut ditindaklanjuti Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur melalui proses verifikasi dan klarifikasi terhadap para ASN yang masuk dalam data penerima bantuan.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Cianjur, Handika Firdaus, menjelaskan bahwa temuan itu berasal dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap anggaran tahun 2025 di tingkat Kementerian Sosial, bukan pemeriksaan langsung di Dinsos Cianjur.
“Itu temuan hasil pemeriksaan anggaran 2025. Tapi itu pemeriksaan di Kemensos, bukan secara langsung di Dinsos Cianjur,” kata Handika, Rabu (28/10/2026).
Menurut Handika, para ASN tersebut tercatat menerima berbagai jenis bantuan, mulai dari bantuan pangan hingga bantuan tunai. Mayoritas berasal dari bidang pendidikan, sementara sebagian lainnya merupakan tenaga kesehatan.
Dinsos Cianjur kemudian melakukan klarifikasi setelah menerima instruksi dari Kementerian Sosial. Handika menyebut sebagian besar penerima yang terdata diduga sebelumnya berstatus tenaga honorer dan kemudian diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
“Jadi kebanyakan ini PPPK paruh waktu. Sebelumnya mereka tidak tercatat sebagai ASN. Tapi begitu dilantik jadi PPPK, otomatis terdeteksi oleh sistem, sehingga menjadi temuan,” ujarnya.
Handika menyatakan bantuan yang diterima para ASN tersebut selama 2025 telah dikembalikan. Status mereka sebagai penerima bansos juga telah dicoret dari daftar setelah proses tindak lanjut dilakukan.
“Sudah dicoret dari daftar penerima. Dan bantuan yang diterima sudah dikembalikan,” kata Handika.
Untuk mencegah persoalan serupa, Dinsos Cianjur akan memperbarui dan menyinkronkan data penerima bansos dengan informasi dari pemerintah desa serta instansi terkait. Data yang dinilai tidak memenuhi ketentuan akan diusulkan untuk dihapus dari daftar penerima bantuan. (Ben)













Comment