Wartacianjurnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur mulai menyosialisasikan penertiban bangunan liar di Jalur Lingkar Selatan, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu (28/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cianjur mencatat sementara sebanyak 80 bangunan yang berada di atas lahan aset pemerintah daerah.
Kepala Bidang Aset BKAD Kabupaten Cianjur, Nunang Deni Cahyana, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi pimpinan untuk menertibkan bangunan liar sekaligus mengamankan aset milik pemerintah daerah.
“Hari ini saya melaksanakan tugas sesuai tupoksi selaku kepala bidang aset, menindaklanjuti instruksi dari pimpinan, baik pimpinan kabupaten maupun tingkat provinsi, dalam rangka penertiban bangunan liar dan pengamanan aset milik Pemerintah Kabupaten Cianjur,” ujar Nunang.

Menurutnya, lahan yang digunakan masyarakat di sepanjang jalur tersebut antara lain dimanfaatkan untuk berjualan bunga dan kayu bekas. Pemerintah daerah saat ini melakukan sosialisasi sebelum membahas lebih lanjut pemanfaatan lahan sesuai kebijakan pimpinan dan ketentuan yang berlaku.
“Kami berikan waktu sampai hari Jumat. Hari Jumat kita kumpulkan bersama, kita bermusyawarah dengan masyarakat pengguna lahan pemerintah, ke depannya seperti apa, kita bikin komitmen,” katanya.
Nunang menyebut pendataan sementara telah menjangkau sekitar 80 bangunan. Penertiban direncanakan berlanjut hingga Jalan Pramuka, sedangkan jumlah bangunan liar atau tempat usaha yang diperkirakan berada di sepanjang jalur tersebut mencapai sekitar 300 unit di sisi kiri dan kanan jalan.
Selain sosialisasi kepada para pengguna lahan, Nunang menegaskan pemerintah daerah tidak mengizinkan bangunan tertentu berdiri di atas aset Pemkab Cianjur. Ia menyatakan bangunan tersebut sebelumnya telah beberapa kali mendapat imbauan dari pemerintah desa, kepolisian, Satpol PP, dan bidang aset.
“Kami tidak mengizinkan bangunan tersebut untuk berdiri di tempat pemerintah Kabupaten Cianjur,” tegasnya.
Khusus bangunan yang dimaksud, Nunang menyampaikan tenggat pengosongan hingga 28 November 2026. Ia meminta pemilik atau pengguna bangunan mengosongkan aset pribadi yang masih berada di dalamnya. Adapun tindak lanjut penertiban dan pemanfaatan lahan lainnya akan dibahas bersama masyarakat serta disesuaikan dengan kebijakan dan ketentuan yang berlaku. (Ben)













Comment