Wartacianjurnews.com – Anak 16 tahun kembali berhadapan dengan hukum dalam dugaan kasus pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Cianjur. Perkara tersebut terjadi di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Sawahgede, Kecamatan Cianjur, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 01.15 WIB.
Dalam perkara ini, polisi menyebut anak tersebut diduga berperan menarik korban saat masih berada di atas sepeda motor hingga korban terjatuh. Polisi kemudian mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A Alexander Yurikho Hadi mengatakan, perkara yang melibatkan anak tersebut bukan merupakan kejadian pertama. Sebelumnya, anak itu juga pernah berhadapan dengan hukum dalam dugaan perkara serupa pada Februari 2026.
“Anak yang berhadapan dengan hukum ini adalah kejadian yang kedua. Yang pertama ditangani oleh Polsek Warungkondang di Februari 2026,” ujar Alexander.
Kapolres menjelaskan, polisi masih mendalami latar belakang anak tersebut, termasuk kondisi keluarga dan faktor yang diduga melatarbelakangi keterlibatannya. Berdasarkan keterangan sementara, anak tersebut tidak diketahui sedang menempuh pendidikan.
“Insyaallah dalam proses pemeriksaan, sekali lagi sesuai dengan cara melakukan pemeriksaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, kami wajib sebagai penyidik untuk didampingi BAPAS atau pemerhati anak,” katanya.
Penanganan anak tersebut dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Polisi juga akan mendalami kondisi anak melalui proses pemeriksaan dengan melibatkan pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, perkara dugaan pencurian dengan kekerasan tersebut masih dalam proses penyidikan. Polisi menegaskan penanganan terhadap anak akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan tetap memperhatikan statusnya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. (Ben)














Comment