Waketum ABPEDNAS: Kesalahan Administrasi Dana Desa Tidak Selalu Berujung Pidana

Wartacianjurnews.com – Isu pengelolaan anggaran desa menjadi perhatian dalam kegiatan Jambore BPD ABPEDNAS 2026 yang digelar di Bumi Perkemahan Sarongge Valley, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Sabtu (27/6/2026). Dalam kegiatan itu, Wakil Ketua Umum DPP ABPEDNAS Irfan Aghasar, S.H., M.H. menyoroti pentingnya pengawasan penggunaan anggaran desa agar sesuai aturan yang berlaku.

Irfan Aghasar menjelaskan terdapat arahan dari Kejaksaan Agung terkait penanganan kepala desa yang diduga melakukan penyalahgunaan anggaran. Menurutnya, pendekatan awal akan melihat terlebih dahulu apakah kesalahan tersebut terjadi karena faktor administrasi atau terdapat unsur pidana.

Teks: Irfan Aghasar dari DPP ABPEDNAS menyerahkan bantuan simbolis pada kegiatan Jambore BPD Cianjur 2026 di Pacet.
Foto: Wakil Ketua Umum DPP ABPEDNAS Irfan Aghasar, S.H., M.H. menyerahkan bantuan paket program kepada peserta saat menghadiri Jambore BPD ABPEDNAS 2026 di Sarongge Valley Pacet, Cianjur.

“Ada arahan dari Jaksa Agung bahwa kepala desa yang diduga melakukan penyalahgunaan anggaran akibat ketidaktahuan akan diberikan pendampingan khusus terlebih dahulu. Nantinya dilihat apakah persoalannya murni administrasi atau ada unsur tindak pidana,” ujar Irfan kepada wartawan.

Ia menjelaskan kesalahan administratif seperti kekeliruan pencatatan anggaran atau penggunaan sementara untuk kebutuhan pribadi namun kemudian dikembalikan, tidak langsung masuk ranah pidana dan lebih diarahkan pada proses pendampingan.

“Kalau sifatnya administratif seperti salah posting atau anggaran digunakan sementara lalu dibayarkan kembali, itu tidak dikenakan pidana. Tetapi kalau digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak dikembalikan, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Dalam mekanisme tersebut, ABPEDNAS disebut berperan sebagai fasilitator yang menjembatani kepala desa dengan aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, apabila terdapat persoalan terkait pengelolaan anggaran desa.

Menurut Irfan, fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD juga harus diperkuat melalui peningkatan kompetensi anggota agar mampu menjalankan pengawasan secara maksimal terhadap jalannya pemerintahan desa.

“BPD harus memiliki kompetensi dan pengetahuan yang baik agar pengawasan di desa berjalan kuat. Itu bisa dibangun melalui edukasi, pelatihan, dan peningkatan kapasitas anggota,” ungkapnya.

Ia menambahkan penguatan fungsi pengawasan BPD akan berdampak langsung terhadap pembangunan desa. Selain itu, ke depan diperlukan inovasi digital dalam sistem pelaporan agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan pelaksanaan program desa.

“Kalau pengawasan BPD kuat, desa bisa berkembang menjadi desa unggul. Ke depan kita dorong efisiensi pelaporan melalui sistem digital sehingga masyarakat bisa ikut mengawasi apabila ada ketidaksesuaian di lapangan,” tandasnya. (Ben)

Comment