Wartacianjurnews.com- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Cianjur tengah memproses pelaporan dugaan reses fiktif, anggota DPRD Cianjur Fraksi PAN, HP.

Ketua BK DPRD Kabupaten Cianjur, Andri Suryadinata mengatakan, proses pemeriksaan baru bisa berjalan setelah batas waktu pelaporan reses berakhir.
Pasalnya, berdasarkan SK, setiap anggota DPRD Cianjur diwajibkan menyusun dan menyerahkan laporan reses dalam waktu 7 hari kerja usai masa reses selesai.
“Kami baru bisa memproses laporan terkait H ini setelah tanggal 8 Juni,” kata Andri, Jumat 26 Juni 2026.
Andri menambahkan, BK DPRD Cianjur sudah mengagendakan klarifikasi terhadap HP pada tanggal 15 Juni. Namun, karena adanya kegiatan yang sudah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Bamus), agenda tersebut akhirnya bergeser.
“Klarifikasi baru bisa kami laksanakan kemarin, pada tanggal 25 Juni, sudah juga memanggil dan mengklarifikasi HP,” ujarnya.
Adapun selama menjalani proses di BK DPRD Cianjur, HP bersikap kooperatif.
“Aktivitas HP tidak terganggu, kegiatan berjalan biasa. Sebagai wakil rakyat, tentunya harus tetap bekerja sesuai ketentuan,” pungkasnya. (NRS)













Comment