Wartacianjurnews.com – Satresnarkoba Polres Cianjur mengamankan delapan orang dalam razia di LM dan Sky Family Karaoke, Kabupaten Cianjur, Rabu (14/10/2026). Berdasarkan hasil tes urine di lokasi, kedelapan orang tersebut dinyatakan positif, dengan jenis zat yang disebutkan dalam wawancara meliputi amphetamine, methamphetamine, dan benzodiazepine. Polisi juga menyita 58 botol minuman keras (miras).
Razia tersebut melibatkan sejumlah unsur, yakni Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur, Satuan Samapta Polres Cianjur, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Cianjur, serta Subdenpom III/1-1 Cianjur.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cianjur, AKP Iwan Hendi, mengatakan delapan orang tersebut diamankan dari dua lokasi yang menjadi sasaran razia. Pemeriksaan urine dilakukan langsung di lokasi kegiatan.

“Baik, yang diamankan dari dua lokasi yang kita lakukan razia itu, ada delapan orang yang kita amankan itu,” kata Iwan.
Saat ditanya mengenai hasil pemeriksaan urine, narasumber menyebutkan beberapa jenis zat yang terdeteksi, yakni amphetamine dan methamphetamine. Ia juga menyebut adanya hasil pemeriksaan yang menunjukkan benzodiazepine serta kombinasi ketiga zat tersebut.
Iwan mengatakan, polisi akan mendalami asal zat yang terdeteksi serta status masing-masing orang yang diamankan. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui dari mana mereka memperoleh zat tersebut dan apakah terdapat dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika.
“Tindakan selanjutnya terhadap yang kita amankan akan kita dalami, sejauh mana dan dari mana mereka mendapatkan barang-barang itu,” kata Iwan.
Ia menjelaskan, polisi akan mendalami perkara tersebut untuk menentukan klasifikasi masing-masing orang, apakah termasuk pengedar, penyalahguna, atau pecandu.
“Nanti kalau klasternya dibagi tiga, apakah ada dari mereka itu pengedar, penyalahguna, atau pecandu?” ujarnya.
Terkait penanganan penyalahguna dan pecandu, Iwan menyampaikan bahwa rehabilitasi merupakan salah satu bentuk penanganan yang diatur dalam ketentuan hukum.
“Tentunya dari amanat undang-undang bahwa kalau penyalahguna atau pecandu itu wajib direhabilitasi,” katanya.
Selain mengamankan delapan orang, petugas juga menyita 58 botol minuman keras dari lokasi razia.
“Oh ya, kami juga mengamankan 58 botol miras di lokasi yang sudah kami lakukan razia tadi,” ungkap Iwan.
Ia menambahkan, kegiatan razia tersebut akan dilaksanakan secara rutin sesuai arahan pimpinan.
“Insya Allah ini perintah pimpinan, ini akan dilaksanakan setiap hari,” pungkasnya.
Hingga proses pendalaman selesai, status hukum masing-masing orang yang diamankan masih menunggu hasil pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut dari kepolisian. (Ben)














Comment