Ratusan Perusahaan Tidak Laporkan CSR ke Pemkab Cianjur, Terancam Sanksi?

oplus_0

Wartacianjurnews.com- Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Kabupaten Cianjur mencatat dari 121 perusahaan yang beroperasi, hanya 15 yang patuh melaporkan tanggung jawab sosial, Corporate Social Responsibility (CSR).

Kepala Bidang PSDA Baperida Cianjur, Cece Gunawan (Dok/Warta Cianjur).

Kepala Bidang PSDA Bapperida Cianjur, Cece Gunawan mengakui, soal minimnya kesadaran dalam melaporkan CSR ke Pemkab Cianjur.

“Berdasarkan data hanya 15 perusahaan yang melaporkan alokasi anggaran CSR ke Baperida Cianjur, sisanya sekitar 121 perusahaan, bahkan bisa lebih,” kata Cece, Selasa 19 Mei 2026.

Dari 15 perusahaan tersebut, alokasi CSR ke masing-masing penerima memiliki nominal bervariatif.

“Rata-rata Rp100 juta, ada juga diatas Rp100, bahkan Rp50 juta,” ujarnya.

Menindaklanjuti CSR, Pemkab Cianjur baru merevisi peraturan daerah (perda) pada Desember 2025.

“Saat ini, aturan turunan berupa peraturan bupati (perbup) masih dalam tahap perancangan. Dengan kata lain, kewajiban sudah ditegaskan, tetapi perangkat pengawasannya masih disusun,” paparnya.

Bapperida pun telah mengirim surat kepada seluruh perusahaan agar menyalurkan dan melaporkan CSR.

Cece menegaskan, Pemkab Cianjur bakal memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak melaporkan CSR.

“Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan hingga pembekuan kegiatan usaha, serta pencabutan izin usaha,” pungkasnya. (NRS)

Comment