Wartacianjurnews.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cianjur menyatakan kesiapan untuk mendampingi korban dugaan pemerasan yang dilakukan oleh sejumlah oknum yang mengatasnamakan wartawan. Tindakan tersebut dinilai tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng nama baik profesi jurnalistik.
Ketua PWI Kabupaten Cianjur, M. Ikhsan, mengatakan pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik pemerasan tersebut.
“Laporan datang dari berbagai pihak, mulai dari kepala desa, kepala sekolah, hingga pengusaha. Mereka mengaku resah dengan keberadaan oknum wartawan tersebut,” ujar Ikhsan kepada wartawan, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, sejumlah laporan yang masuk bahkan disertai bukti, seperti percakapan WhatsApp, bukti transfer, hingga rekaman video saat penyerahan uang.
“Kami sebagai organisasi profesi sering menjadi sasaran pertanyaan dari para korban terkait identitas oknum tersebut,” ungkapnya.
Ikhsan menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan wajib memiliki kompetensi yang dibuktikan melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Selain itu, perusahaan media juga harus terverifikasi Dewan Pers atau minimal sedang dalam proses verifikasi.
“Jika ada keberatan terhadap pemberitaan dari wartawan yang memiliki kartu UKW dan media terverifikasi, silakan menempuh jalur pengaduan ke Dewan Pers. Namun, jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka bisa diproses secara hukum,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan pemerasan oleh oknum yang mengaku wartawan merupakan tindak pidana dan dapat langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
Salah satu kasus yang mencuat terjadi di wilayah Gekbrong, di mana seorang pengusaha mengaku dimintai uang sebesar Rp1 juta per orang setiap bulan oleh sejumlah oknum. Jika tidak dipenuhi, korban diancam akan diberitakan secara negatif.
“Kami sarankan korban segera melapor ke polisi, karena tindakan tersebut sudah jauh di luar fungsi dan tugas wartawan. Apalagi jika disertai bukti permintaan uang,” tegasnya.
Ikhsan menambahkan, PWI Cianjur siap memberikan pendampingan kepada korban yang hendak melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, ada belasan korban dari lima oknum tersebut. Seluruhnya memiliki bukti dan saksi yang kuat, mulai dari percakapan WhatsApp, bukti transfer, hingga video penyerahan uang,” pungkasnya. (dil)













Comment