Polres Cianjur Bongkar Jaringan Curanmor, 34 Motor Hasil Kejahatan Disita

Wartacianjurnews.com – Kasus curanmor Cianjur kembali menjadi perhatian setelah Polres Cianjur mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan roda dua yang terjadi di sejumlah wilayah hukum Polres Cianjur. Dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (1/6/2026), polisi mengamankan enam orang tersangka dan menyita 34 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.

Kapolres Cianjur, AKBP Dr. Ahmad Alexander Yurikho Hadi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari 10 laporan polisi yang diterima Polres Cianjur dan sejumlah polsek jajaran sejak November 2025 hingga Mei 2026.

“Dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan, kami berhasil mengamankan enam tersangka serta mengamankan 34 kendaraan bermotor roda dua yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” kata AKBP Ahmad Alexander Yurikho Hadi saat konferensi pers.

Teks: Deretan sepeda motor barang bukti kasus curanmor yang diamankan Polres Cianjur dipasang garis polisi saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Cianjur.
Foto: Puluhan sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dipamerkan sebagai barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus curanmor di halaman Mapolres Cianjur, Senin (1/6/2026).

Menurut Kapolres, dua tersangka utama diduga beraksi secara berpasangan. Salah satu pelaku berperan sebagai eksekutor yang merusak rumah kunci kendaraan, sementara rekannya memantau situasi dan calon korban di lokasi seperti pasar, pusat perbelanjaan, hingga tempat hiburan.

“Pengungkapan ini bermula ketika salah seorang tersangka berhasil diamankan warga saat diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor di Pasar Induk Cilaku. Dari peristiwa tersebut, anggota melakukan pengembangan hingga mengungkap sejumlah kasus lainnya,” ujarnya.

Selain enam tersangka yang telah diamankan, polisi juga masih memburu dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya diduga memiliki peran membantu penjualan barang hasil kejahatan dan membantu proses pencurian kendaraan bermotor.

Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa tiga mata kunci, tiga kunci letter T, serta 34 unit kendaraan roda dua berbagai merek yang diduga hasil tindak pidana. Kendaraan tersebut berasal dari sejumlah wilayah hukum Polres Cianjur, Polsek Cianjur Kota, Polsek Cilaku, Polsek Karangtengah, Polsek Sindangbarang, dan Polsek Ciranjang.

AKBP Ahmad Alexander Yurikho Hadi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. “Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan menggunakan kunci ganda. Apabila mengetahui adanya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, segera laporkan kepada kepolisian melalui layanan 110,” katanya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g serta Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Ben)

Comment