DPRD Cianjur Sepakati Empat Poin Hasil Audiensi Aksi Tolak LGBT

Wartacianjurnews.com – Aksi Tolak LGBT digelar di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Kamis (6/8/2026). Sejumlah tokoh agama menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kabupaten Cianjur dan meminta pemerintah daerah segera menerbitkan peraturan bupati sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020.

Dalam audiensi tersebut, tokoh agama Habib Hud menyampaikan pemerintah daerah diminta mengambil langkah sesuai kewenangan terhadap dugaan aktivitas yang dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga meminta DPRD memperkuat regulasi yang sudah ada.

“Kita meminta kepada Dewan ini untuk membuat aturan yang lebih benar. Kemudian kita minta kepada pemerintah daerah, bupati dalam hal ini, untuk secepatnya minimal menutup tindakan-tindakan yang sudah keluar dari norma-norma yang ada apabila memang terbukti,” ujar Habib Hud.

Berita Acara Hadil Audiesi Dengan DPRD Kabupaten Cianjur
Foto: Berita Acara Hasil Audiens Massa Aksi Ke DPRD Kabupaten Cianjur Yang Ditandatangani Para Pemuka Agama.

Habib Hud juga menilai Perda Nomor 1 Tahun 2020 perlu segera ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksana. “Cianjur sendiri sudah punya Perda 2020, tapi belum ada Perbup. Ini sangat disayangkan. Banyak perda yang sudah dibuat, tetapi ada yang belum memiliki perbup atau belum dijalankan,” katanya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Cianjur Fraksi PKB, Lepi, mengatakan DPRD bersama perwakilan tokoh agama telah menandatangani berita acara yang memuat empat poin kesepakatan. Poin pertama adalah mendorong kepala daerah segera menerbitkan peraturan bupati sebagai tindak lanjut Perda Nomor 1 Tahun 2020 dengan melibatkan para tokoh agama dalam proses penyusunannya.

“Kami mendesak kepada kepala daerah dalam waktu dekat untuk segera menerbitkan peraturan bupati terkait tindak lanjut dari Perda Nomor 1 Tahun 2020. Dalam proses perumusannya juga melibatkan para kiai, para ajengan, dan para habaib,” kata Lepi.

Ia menjelaskan poin berikutnya adalah DPRD akan meninjau dan mengusulkan revisi perda apabila diperlukan, mengirim surat kepada DPR RI terkait aspirasi yang disampaikan, serta mendorong pemerintah daerah melakukan penelitian dan pengkajian terhadap tempat-tempat tertentu yang diduga menjadi lokasi aktivitas sebagaimana disampaikan dalam audiensi.

“Kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan pihak kepolisian. Kalau nanti melakukan kunjungan ke tempat-tempat tertentu, tentu mengikuti agenda Satpol PP atau mendorong Satpol PP untuk melakukan itu,” ujar Lepi. (Ben)

Comment