Wartacianjurnews.com — Kepala Desa Sukawangi, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, H. Ahmad Dedi Suharyadi, menyampaikan apresiasi kepada Polres Cianjur atas keberhasilan mengamankan pengedar obat terlarang di Kampung Cisalak.
Menurutnya, penangkapan tersebut menjadi jawaban atas keresahan warga yang selama ini resah dengan maraknya peredaran obat keras terbatas di lingkungan mereka.
“Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Cianjur yang telah mengamankan pelaku beserta barang bukti. Sebelumnya sudah beberapa kali dilakukan razia, namun baru kali ini pelaku berhasil ditangkap,” ujar Dedi, Senin (20/7/2026)
Ia menegaskan, peredaran obat terlarang seperti tramadol dan sejenisnya sangat merusak generasi muda, khususnya di Desa Sukawangi. Karena itu, pemerintah desa tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan peredaran obat ilegal.
“Ini sangat merusak anak-anak muda kami. Dampaknya luar biasa, baik secara kesehatan maupun sosial,” tegasnya.
Pasca penangkapan, Pemerintah Desa Sukawangi bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat langsung menggelar musyawarah. Hasilnya, muncul sikap tegas dari warga untuk menolak keberadaan keluarga pelaku di wilayah tersebut.
Keputusan itu diambil lantaran aktivitas peredaran obat terlarang diduga melibatkan satu keluarga, mulai dari istri, anak, hingga adik ipar pelaku.
“Dari hasil musyawarah, kami sepakat membuat surat pernyataan penolakan terhadap keluarga pelaku untuk tinggal di Desa Sukawangi. Ini bentuk komitmen kami menjaga lingkungan dari pengaruh buruk narkoba dan obat terlarang,” ungkapnya.
Langkah tegas tersebut diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan bagi pihak lain agar tidak mencoba melakukan aktivitas serupa di wilayah Desa Sukawangi.
Pemerintah desa juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak generasi muda. (Redaksi)













Comment