Pemilik Lahan Ancam Tutup Wisata Pantai Ciwidig, Klaim Tanah Digunakan Tanpa Izin

Kondisi fasilitas di kawasan wisata Pantai Ciwidig, Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, tampak kurang terawat. Sejumlah bale-bale terlihat berdiri di antara pepohonan, sementara penataan kawasan wisata dinilai masih membutuhkan pembenahan untuk menunjang kenyamanan pengunjung.

Wartacianjurnews.com – Selamet, warga Soreang, Kabupaten Bandung, yang mengaku sebagai pemilik sebagian lahan di kawasan wisata Pantai Ciwidig, Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, mengancam akan menutup akses menuju objek wisata tersebut.

Ancaman itu muncul karena jalan masuk menuju Pantai Ciwidig disebut melintasi tanah miliknya. Selain itu, sekitar satu hektare lahan miliknya diklaim digunakan untuk kegiatan wisata tanpa izin, kompensasi, maupun perjanjian dengan pihak pengelola, yakni Bumdes Kertajadi.

“Saya tidak pernah memberikan izin, tidak pernah menerima uang kompensasi, dan tidak pernah membuat perjanjian apa pun dengan pihak Bumdes Kertajadi. Kalau persoalan ini tidak diselesaikan, saya mengancam akan menutup akses menuju pantai karena jalan masuknya melalui tanah milik saya,” tegas Selamet, Rabu (21/10/2026)

Persoalan ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum pemanfaatan lahan dan akses jalan yang digunakan untuk kegiatan wisata, terlebih pengunjung dikenakan tiket masuk sebesar Rp10.000 per orang.

Apabila klaim tersebut terbukti berdasarkan dokumen kepemilikan yang sah, penggunaan lahan tanpa persetujuan pemilik perlu segera diselesaikan melalui musyawarah atau mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, tanggapan pihak Bumdes Kertajadi mengenai klaim kepemilikan lahan, dasar penggunaan tanah, dan ancaman penutupan akses belum diperoleh. (dil)

Comment