Wartacianjurnews.com – Kondisi objek wisata Pantai Ciwidig di Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, menuai sorotan. Kawasan wisata yang memungut tiket masuk Rp10.000 per orang itu justru tampak kumuh dan tidak terawat. Sampah berserakan di sekitar lokasi, sementara fasilitas wisata dinilai belum sebanding dengan tarif yang dibayarkan pengunjung.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengelolaan kawasan wisata, terutama terkait pemanfaatan pendapatan tiket masuk yang disebut dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Kertajadi.
Pelaku usaha di kawasan Pantai Ciwidig, Darsono (45), mengakui bahwa kondisi objek wisata tersebut memang belum terurus dengan baik. Ia menyebut persoalan kebersihan dan perawatan fasilitas telah menjadi keluhan pelaku usaha yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Menurut Darsono, dirinya bersama sejumlah pelaku usaha lainnya telah beberapa kali mengajukan permohonan perbaikan fasilitas dan penanganan sampah kepada pihak Bumdes Kertajadi. Namun, hingga kini, usulan tersebut disebut belum direalisasikan.
“Sudah beberapa kali kami mengajukan perbaikan fasilitas dan pengelolaan sampah kepada pihak Bumdes, tetapi sampai sekarang belum direalisasikan,” ungkap Darsono, Rabu (21/10/2026)
Ironisnya, di tengah persoalan perawatan kawasan wisata, para pelaku usaha justru harus berinisiatif sendiri untuk membenahi fasilitas demi menunjang kenyamanan pengunjung.
Saat ini, pembangunan saung atau bale-bale di kawasan Pantai Ciwidig dilakukan secara mandiri oleh para pelaku usaha, tanpa campur tangan pihak Bumdes Kertajadi. Kondisi tersebut semakin menimbulkan pertanyaan mengenai peran pengelola dalam mendukung pengembangan fasilitas dan penataan destinasi wisata desa.
Darsono menyebut pendapatan dari tiket masuk Pantai Ciwidig dikelola oleh pihak Bumdes Kertajadi. Karena itu, ia berharap pengelolaan kawasan wisata tidak hanya berfokus pada pemungutan tiket, tetapi juga diikuti dengan tanggung jawab terhadap kebersihan, pemeliharaan fasilitas, dan peningkatan pelayanan kepada pengunjung.
Persoalan ini bukan sekadar sampah yang berserakan atau fasilitas yang belum memadai. Lebih jauh, kondisi tersebut menyangkut tata kelola destinasi wisata desa, termasuk kejelasan tanggung jawab pengelola dan pemanfaatan pendapatan yang diperoleh dari aktivitas wisata.
Dengan tarif masuk Rp10.000 per orang, pengunjung tentu berharap dapat menikmati kawasan pantai yang bersih, tertata, dan nyaman. Di sisi lain, pelaku usaha juga membutuhkan dukungan pengelolaan agar aktivitas ekonomi mereka dapat berkembang seiring meningkatnya kunjungan wisatawan.
Apabila pembenahan terus terabaikan, Pantai Ciwidig berisiko kehilangan daya tariknya. Potensi wisata yang seharusnya dapat mendorong perekonomian masyarakat justru terhambat oleh persoalan mendasar, mulai dari sampah hingga minimnya perawatan fasilitas.
Pengelolaan wisata desa semestinya tidak berhenti pada penarikan tiket masuk. Kebersihan, pemeliharaan sarana, dan transparansi pengelolaan pendapatan juga menjadi bagian penting dari tanggung jawab pengelola.
Pihak Bumdes Kertajadi perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai persoalan tersebut. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana pendapatan wisata dikelola dan sejauh mana dana tersebut dimanfaatkan untuk mendukung kebersihan, perawatan fasilitas, serta peningkatan kualitas pelayanan di Pantai Ciwidig. (dil)













Comment