Wartacianjurnews.com- Kasus dugaan penyebaran data pribadi berupa foto dan video perempuan asal Kecamatan Sukaluyu, R (21) memasuki babak baru.

R resmi melaporkan mantan pacarnya A ke Polres Cianjur.
Dia berharap mendapat keadilan usai insiden yang dialaminya.
“Citra baik saya sudah hancur, tekanan psikologis di lingkungan membuat saya malu untuk keluar rumah, saya berharap keadilan,” kata R, Minggu 24 Mei 2026.
R mengaku kaget karena di media sosial muncul akun atas namanya yang memposting foto dan video dirinya dengan keterangan membuka layanan ‘Open BO’ dan turut dikirimkan ke beberapa follower atau pengikut media sosialnya.
Setelah mengetahui akun medsos-nya diduga diretas, R mencoba mengambil kembali dan akhirnya berhasil.
Namun, dia mendapat kabar postingan foto-foto dan videonya diunggah di akun medsos pribadi mantan pacarnya.
“Medsos saya sempat diretas. Lalu saya berhasil ambil. Malah lihat foto dan video tersebut di medsos pelaku,” paparnya.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi menegaskan, secara profesional menangani laporan dari korban dan mengimbau masyarakat lebih berhati-hati agar terhindar dari kejahatan siber.
“Terkait kasus ini silahkan ikuti prosedur, yang jelas akan kami tindak sesuai hukum berlaku,” pungkasnya. (NRS)













Comment