Kios Liar Berdiri di Saluran Irigasi Dangder, Pemerintah Dinilai Tumpul Bertindak

Sejumlah kios tampak berdiri di bantaran saluran irigasi di Kampung Dangder, Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur. Keberadaan bangunan tersebut diduga melanggar aturan dan berpotensi mengganggu fungsi irigasi, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari pemerintah setempat.

Wartacianjurnews.com – Sejumlah kios berdiri di atas saluran irigasi di Kampung Dangder, Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur. Keberadaan bangunan tersebut bukan hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga berpotensi mengganggu fungsi utama irigasi bagi pertanian. Ironisnya, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari pemerintah.

Fakta di lapangan menunjukkan kios-kios tersebut berdiri di bantaran bahkan menutup sebagian aliran air. Kondisi ini memicu kekhawatiran warga, terutama petani yang bergantung pada kelancaran distribusi air.

Kepala Desa Rancagoong, Dede Farhan, mengaku pihaknya tidak mengetahui secara pasti keberadaan kios tersebut sejak awal berdiri. Ia juga membantah adanya praktik penarikan iuran oleh pemerintah desa terhadap para pedagang.

“Pemerintah desa tidak tahu, apalagi sampai menarik iuran dari pedagang di bantaran irigasi,” ujarnya, saat dihubungi, Jumat (17/7/2026)

Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan publik. Bagaimana mungkin bangunan liar bisa berdiri tanpa pengawasan aparatur setempat?

Farhan juga menilai lemahnya regulasi menjadi salah satu penyebab sulitnya penindakan. Ia menyebut Peraturan Bupati (Perbup) yang ada saat ini belum cukup tajam untuk menjerat pelanggar.

“Perbup-nya kurang seukeut (tajam). Banyak yang melanggar, tapi sulit ditindak,” katanya.

Pernyataan ini seolah menegaskan adanya celah hukum yang dimanfaatkan oleh oknum untuk mendirikan bangunan di area terlarang. Padahal, secara prinsip, saluran irigasi merupakan fasilitas vital yang tidak boleh dialihfungsikan. (Redaksi)

Comment