Wartacianjurnews.com – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Cianjur menghentikan dana hibah ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Cianjur serta tidak memperpanjang Surat Keputusan (SK) ketuanya mendapat dukungan tegas dari DPRD.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur, Irfan Aulia Budiman, menyebut langkah tersebut sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam merespons dugaan penyelewengan anggaran yang mencoreng lembaga perlindungan anak itu.
Politisi Partai Gerindra itu mengungkapkan, hasil pemeriksaan Inspektorat menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang disalurkan melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cianjur.
“Temuan Inspektorat ini tidak bisa dianggap sepele. Ada indikasi penyelewengan dana hibah, dan itu jelas mencederai kepercayaan publik. Maka penghentian hibah dan tidak diperpanjangnya SK ketua KPAID adalah langkah yang tepat,” tegas Irfan.
Ia menilai, lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam perlindungan anak justru tidak boleh terseret persoalan pengelolaan anggaran. Menurutnya, jika benar terjadi penyimpangan, maka hal itu merupakan bentuk kegagalan dalam menjaga integritas kelembagaan.
“Ini sangat disayangkan. KPAID memiliki peran strategis, tapi justru tersandung masalah anggaran. Jangan sampai lembaga yang melindungi anak malah kehilangan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Irfan juga mendesak agar temuan tersebut tidak berhenti pada evaluasi administratif semata. Ia meminta ada langkah tegas dan transparan untuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Harus dibuka secara terang benderang. Siapa yang terlibat, bagaimana mekanismenya, dan ke mana anggaran itu digunakan. Jika terbukti ada pelanggaran, harus ada konsekuensi hukum,” katanya. (dil)













Comment