Antisipasi Abu Vulkanik, Disdikpora Cianjur Instruksikan Sekolah Belajar Daring

Wartacianjurnews.com – Abu vulkanik akibat aktivitas vulkanik Anak Gunung Krakatau membuat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur mengalihkan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka menjadi pembelajaran daring pada 7-8 September 2026. Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat edaran tertanggal 6 September 2026.

Dalam surat tersebut, Disdikpora menyebut pengalihan pembelajaran dilakukan sebagai langkah antisipasi dan meminimalkan dampak erupsi Anak Gunung Krakatau. Pembelajaran jarak jauh (PJJ) dapat dilaksanakan menggunakan platform digital resmi maupun sarana komunikasi daring seperti Google Meet dan Zoom Meeting.

Disdikpora juga mengimbau peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan tetap berada di dalam rumah serta meminimalkan aktivitas di luar ruangan selama masa tanggap darurat. Jika harus keluar rumah dalam kondisi mendesak, warga sekolah diwajibkan menggunakan masker untuk melindungi diri dari paparan abu vulkanik.

Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Cianjur
Foto: Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Cianjur

Sementara itu, salah seorang orang tua siswa SD di Cianjur, Iqbal Arozi, mengatakan dirinya memperoleh informasi mengenai kebijakan pembelajaran dari grup komunikasi sekolah. Ia menyebut informasi yang diterima melalui grup sekolah berbeda dengan ketentuan waktu yang tercantum dalam surat Disdikpora.

“Kalau di surat, kalau di imbauan di grup, dalam waktu yang tidak ditentukan. Beda dengan yang di Disdikpora, 7-8 September,” kata Iqbal.

Iqbal mengatakan pihaknya juga telah melakukan langkah mitigasi untuk mengurangi risiko paparan abu vulkanik terhadap anak. Salah satunya dengan membekali anak menggunakan masker ketika beraktivitas.

“Selain itu sebagai orang tua juga sudah melakukan pencegahan dengan cara anak diberikan masker, ya mitigasi,” ujarnya.

Menurut Iqbal, kondisi tersebut membuat aktivitas anak perlu mendapat perhatian lebih dibandingkan saat kondisi normal. “Beda dengan kehidupan di hari-hari biasa ketika normal,” katanya.

Selain itu, kepala satuan pendidikan diwajibkan melakukan pemantauan kondisi kesehatan guru dan siswa secara berkala serta melaporkan kendala pelaksanaan pembelajaran daring secara berjenjang kepada Disdikpora Kabupaten Cianjur. Sekolah juga diminta melakukan presensi kehadiran selama pembelajaran daring melalui tautan yang telah disediakan. (Ben)

banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600

Comment