Wartacianjurnews.com – Aksi dukungan terhadap penanganan kasus mafia tanah Cianjur digelar di depan Pengadilan Negeri Kelas 1B Cianjur, Rabu (15/4/2026). Aliansi Masyarakat Cianjur Anti Mafia Tanah mengawal jalannya persidangan yang tengah berlangsung.
Aksi dimulai dengan long march dari Gedung Generasi Muda Panembong menuju PN Cianjur. Massa kemudian menggelar orasi yang menyoroti dugaan pemalsuan dokumen dan penerbitan ratusan sertifikat di lahan eks HGU PT Mutiara Bumi Parahyangan.
Korlap aksi, Regi Muharram, menyampaikan bahwa aksi ini bertujuan mendorong penegakan hukum tanpa tebang pilih.

“Tujuan aksi hari ini, yaitu kita ingin memberikan dukungan agar aparat penegak hukum bisa dengan cepat melakukan supremasi hukum terhadap terdakwa yang sedang berproses dalam persidangan kasus mafia tanah,” ujarnya.
Ia juga menyinggung skala perkara yang dinilai besar. “Kasus ini bukan kecil, ini kasus besar. Ada kurang lebih 727 sertifikat tanah yang diduga palsu dan berasal dari tanah HGU,” kata Regi.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah poin, di antaranya mendorong Jaksa Penuntut Umum menghadirkan bukti kerugian hingga Rp200 miliar. Selain itu, aliansi meminta majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta persidangan.
Aksi juga diwarnai aksi teatrikal oleh koordinator aksi Rohimat Joker. Ia memecahkan gelas ke kepala hingga mengeluarkan darah sebagai simbol perlawanan terhadap praktik mafia tanah.
Regi menyebut dampak kasus tersebut turut dirasakan masyarakat. “Sekitar 200 hektar lahan sudah diperjualbelikan, masyarakat ada yang membangun rumah dan usaha, sehingga saat ini mereka terdampak,” ungkapnya.
Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. “Kami akan terus mengawal setiap persidangan dan memberikan dukungan agar putusan sesuai fakta hukum yang terungkap,” katanya.
Sebelum membubarkan diri, massa aksi membersihkan area depan Pengadilan Negeri Cianjur. (Ben)














Comment