Wartacianjurnews.com – Pemerintah Kabupaten Cianjur bergerak. Melalui Dinas Perizinan, Satpol PP, dan sejumlah OPD terkait, penindakan dilakukan terhadap Jamaras Agro Farm menyusul habisnya tenggat waktu pemenuhan izin operasional.
Langkah ini menjadi sorotan publik, lantaran objek wisata tersebut diduga telah beroperasi tanpa mengantongi izin sejak awal berdiri.
Koordinator Cianjur Government Watch, Hadi Dzikri Nur, menilai tindakan tegas Pemda sebagai sinyal kuat bahwa penegakan hukum tidak lagi pandang bulu.
“Ini patut diapresiasi. Pemda Cianjur menunjukkan keberanian menegakkan aturan tanpa tebang pilih,” ujarnya, Selasa (14/4/2026)
Ia menegaskan, penindakan tersebut sekaligus membuktikan adanya persoalan mendasar dalam legalitas Jamaras Agro Farm.
“Fakta hari ini memperjelas bahwa Jamaras memang tidak berizin. Artinya, ada masalah sejak awal pendiriannya,” tegas Hadi.
Lebih jauh, Hadi turut menyoroti sosok penanggung jawab Jamaras Agro Farm yang disebut merupakan mantan Bupati Cianjur, Ia menyebut hal ini sebagai preseden buruk dalam kepatuhan terhadap regulasi.
“Ini menjadi contoh yang tidak baik bagi masyarakat, terutama dalam hal kepatuhan terhadap aturan perizinan usaha,” katanya.
Hingga kini, pihak pengelola Jamaras Agro Farm belum memberikan keterangan resmi terkait penindakan tersebut. Sementara itu, publik menanti langkah lanjutan dari Pemda Cianjur, termasuk kemungkinan sanksi administratif hingga penutupan operasional jika pelanggaran terbukti berlanjut.
Penindakan ini diharapkan menjadi momentum pembenahan tata kelola perizinan di Cianjur, sekaligus peringatan keras bagi pelaku usaha agar taat terhadap regulasi yang berlaku. (dil)














Comment