Wartacianjurnews.com – Pemerintah Kabupaten Cianjur mulai menertibkan aktivitas di Jamaras Agro Farm, Kecamatan Cugenang, Selasa (14/4/2026), yang disebut milik mantan Bupati Cianjur, Herman Suherman. Satpol PP memasang stiker “Dalam Pengawasan” setelah menemukan perizinan usaha belum lengkap.
Kepala Satpol PP Cianjur, Djoko Purnomo, menyatakan Jamaras Agro Farm dikelola oleh Yayasan Al Mukhlas Nur Azka yang diketuai Herman Suherman.
“Ketua yayasan Al Mukhlas Nur Azka adalah H. Herman Suherman, yang memiliki sekaligus mengelola Jamaras Agro Farm,” ujarnya.

Berdasarkan data, lahan yang dimanfaatkan mencapai sekitar 6,5 hektare, sementara izin yang terbit baru sekitar 500 meter persegi.
“Perizinan yang dimiliki masih belum utuh sesuai ketentuan,” kata Djoko.
Meski demikian, ia menegaskan pemasangan stiker bukan penyegelan, melainkan tahap pengawasan. Namun, proses penindakan tetap berjalan dan dapat berlanjut jika kewajiban tidak dipenuhi.
Plt Kepala DPMPTSP Cianjur, Suferi Faizal, menyebut perizinan masih dalam proses melalui OSS dan belum memenuhi persyaratan dasar, termasuk PKKPR, dokumen lingkungan, PBG, dan SLF.
Sementara itu, pengelola Asep Lukman mengakui adanya keterlambatan dalam pengurusan izin.
“Kemarin terkendala waktu karena Idulfitri,” ujarnya.
Pemerintah daerah memastikan pengawasan akan terus dilakukan dan membuka kemungkinan langkah lanjutan jika perizinan tidak segera dilengkapi. (Ben)














Comment