Wartacianjurnews.com- Dugaan penyelewenggan dana hibah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Cianjur segera ditindaklanjuti Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur.
Tindaklanjutnya dengan pemanggilan kepada intansi terkait Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) setempat.
Kepala Inspektorat Daerah (Itda) Cianjur Endan Hamdani mengatakan, pemanggilan DP2KBP3A terkait dana hibah KPAI Cianjur cukup beralasan, sebab intansi tersebut merupakan kepanjangtanganan Pemkab Cianjur terkait KPAI Cianjur.
“Kami terlebih dahulu memanggil DP2KBP3A terkait dana hibah KPAI karena leading sector-nya,” kata dia Senin, 11 Agustus 2025.
Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cianjur, Amad Mutawali, mengaku pihaknya hanya mempunyai kewenangan menerima Surat Pertanggungjawaban (SPj) dan menjembatani pencairan dana hibah ke KPAI Cianjur. Pihaknya pun mendorong Inspektorat melakukan audit.
“Terkait pemeriksaan alokasi dana hibahnya ada yang berwenang yaitu Inspektorat Daerah. Tentu kami mendorongnya,” pungkasnya. (NRS)
Comment