Bawaslu Terima 9 Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Wartacianjurnews.com – Sembilan laporan pengaduan dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2024 masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur.

Caption foto : TERIMA ADUAN PELANGGARAN PEMILU, Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan. (Dokumen, Warta Cianjur). 

Laporan tersebut diterima Bawaslu Cianjur baik sebelum maupun pada tahapan kampanye yang sedang berjalan.

“2 laporan disampaikan sebelum tahapan kampanye di mulai, serta 7 laporan pada saat tahapan kampanye di mulai pada tanggal 25 september 2024 sampai dengan hari ke 9 pelaksanaan kampanye,” ujar Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan, Kamis 03 Oktober 2024.

Yana menambahkan, dari 9 laporan yang sudah di sampaikan kepada Bawaslu tersebut terbagi menjadi dua tahapan.

“Ada yang sudah selesai proses penanganannya, dan ada juga yang sedang berjalan. Semuanya sesuai ketentuan dalam Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ucap dia.

Dugaan pelanggaran pemilu pun beragam, mulai dari dugaan pelanggaran netraliras ASN, dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa serta dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan.

“Untuk dugaan tindak pidana pemilihan sedang dalam penanganan setra penegakan hukum terpadu (GAKKUMDU) Kabupaten Cianjur,” tutup Yana. (Rupen)

 

 

 

 

Comment