Wartacianjurnews.com – Polemik dugaan rangkap lima jabatan Wisda Yulian di Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, belum sepenuhnya tuntas. Meski menyatakan mundur dari jabatan Manager BUMDes, status jabatan lain yang sebelumnya melekat pada dirinya masih belum mendapat penjelasan secara terperinci.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Latif Ridwan, mengatakan Wisda Yulian telah menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Manager BUMDes Kertajadi.
“Wisda Yulian menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Manager BUMDes,” kata Latif Ridwan, melalui pesan singkat Sabtu (24/10/2026)
Namun, pernyataan tersebut belum menjawab persoalan mengenai jabatan lain yang masih dikuasai Wisda. Sebab, sebelumnya ia disebut merangkap lima posisi, yakni Pendamping Desa, pengurus Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), pengelola wisata, Manager BUMDes, serta Wakil Karang Taruna.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cianjur sebelumnya melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Klarifikasi Desa Kertajadi pada 19 Oktober 2026. Kegiatan tersebut dihadiri Sekdis DPMD beserta staf, Camat Cidaun, Pjs. Kepala Desa Kertajadi, Direktur BUMDesa, Ketua BPD Desa Kertajadi, serta Tenaga Ahli Pendamping Desa Kabupaten Cianjur.
Dalam hasil klarifikasi tersebut, pihak yang bersangkutan disebut membenarkan pemberitaan yang beredar dan mengakui adanya hal yang perlu diperbaiki terkait rangkap jabatan.
Yang bersangkutan juga menyatakan kesediaannya menaati ketentuan peraturan yang berlaku. Sebagai tindak lanjut pembahasan bersama dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan hasil Musyawarah Desa (Musdes), Wisda menyatakan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan BUMDes sesuai mekanisme yang berlaku.
Meski demikian, pengunduran diri dari satu posisi belum menjawab persoalan secara menyeluruh. Publik masih membutuhkan kejelasan mengenai status Wisda dalam jabatan lainnya, termasuk langkah penataan yang akan dilakukan pemerintah desa maupun instansi terkait.
Persoalan ini juga menyangkut transparansi pengelolaan jabatan dan anggaran. Karena itu, pemeriksaan mengenai kemungkinan adanya pembiayaan ganda perlu dilakukan berdasarkan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur, Muhammad Isnaeni, SH, menyatakan Wisda Yulian seharusnya memilih satu jabatan. DPRD akan menindaklanjuti persoalan tersebut setelah menerima pengaduan resmi.
Kini, masyarakat menunggu penjelasan lebih lengkap dari DPMD Kabupaten Cianjur. Apakah pengunduran diri Wisda hanya berlaku untuk jabatan Manager BUMDes, atau akan diikuti penataan terhadap jabatan-jabatan lain yang turut dipersoalkan?
Kejelasan tersebut penting agar penyelesaian polemik ini tidak berhenti pada pernyataan mundur dari satu jabatan, tetapi benar-benar memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. (dil)













Comment