Wartacianjurnews.com – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur menegaskan kepala sekolah yang merangkap jabatan sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus mendapatkan izin dari pimpinan.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang SD Disdikpora Kabupaten Cianjur, Rifki Mohammad Ramdan, menanggapi persoalan Ketua BPD Kertajadi, Kecamatan Cidaun, yang saat ini juga menjabat sebagai kepala SDN Sukabakti.
Rifki mengatakan, persoalan perizinan tersebut harus menjadi perhatian, mengingat kepala sekolah memiliki tanggung jawab dalam menjalankan tugas kedinasan.
Sementara terkait kemungkinan pemberian sanksi atas persoalan tersebut, Rifki menegaskan hal itu merupakan kewenangan Bagian Kepegawaian.
“Untuk pemberian sanksi menjadi ranah bagian kepegawaian,” ujarnya, Rabu (14/10/2026).
Sebelumnya, Koordinator Pendidikan Kecamatan Cidaun, Ayi Jamaludin, menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat izin tertulis bagi kepala sekolah yang menjabat sebagai Ketua BPD Kertajadi tersebut.
Di sisi lain, Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Adpednas) Kabupaten Cianjur, Rini Puji Astuti, menegaskan anggota BPD yang berstatus PNS harus memiliki izin tertulis dari atasan sesuai ketentuan yang berlaku. (dil).














Comment