Wartacianjurnews.com — Polres Cianjur mengungkap dugaan sindikat pencurian bermodus pecah kaca dan gembos ban yang diduga beraksi di 15 tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah wilayah Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, sedangkan empat orang lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A Alexander Yurikho Hadi mengatakan, kelompok tersebut diduga menjalankan aksinya selama sekitar enam bulan sejak Maret 2026. Wilayah yang menjadi lokasi kejadian meliputi Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten Karawang, dan Kota Bogor.
“Berlangsung sekitar enam bulan. Berlangsung sekitar enam bulan, 15 TKP,” ujar Alexander saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Jumat (9/10/2026).

Dua tersangka yang diamankan berinisial EY (28) dan AP (44), warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Berdasarkan keterangan kepolisian, EY diduga berperan memasang paku untuk menggemboskan ban kendaraan korban, sedangkan AP diduga menjadi joki yang mengantar pelaku menuju sasaran.
Polisi juga telah mengidentifikasi empat orang lainnya berinisial D (21), LP (28), J (46), dan KF (38). Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari menggemboskan ban, memecahkan kaca, mengambil barang, hingga mengawasi korban di sekitar bank dan area parkir.
Total kerugian sementara dari rangkaian perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp4,1 miliar. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mendalami keterkaitan para tersangka dengan seluruh TKP, kemungkinan lokasi kejadian tambahan, serta aliran uang hasil pencurian.
Alexander menegaskan, penyidikan belum berhenti pada penangkapan dua orang tersebut. “Mereka adalah eksekutornya,” kata Alexander saat menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami pihak yang mengelola uang hasil kejahatan.
Polres Cianjur menyatakan akan terus memburu empat orang yang masih dicari dan berkoordinasi dengan kepolisian di wilayah lain untuk mengembangkan perkara tersebut. (Ben)














Comment