Wartacianjurnews.com- Kejadian hilangnya anggaran Dana Desa (DD) Tahap 2 Desa Cihaur Kecamatan Cibeber senilai Rp153 juta masih menjadi teka-teki yang belum terpecahkan.

Kepala Desa Cihaur Ihsan Kamil tetap pada pendiriannya, uang berpindah dari rekening desa ke rekening pribadi salah satu staf.
Namun pernyataan itu memunculkan pertanyaan, bagaimana bisa tanpa persetujuan kuasa pengguna anggaran Kades, Sekdes dan Bendahara uang tersebut bisa berpindah ke rekening pribadi?.
Kepala Desa Cihaur Kecamatan Cibeber Ihsan Kamil mengatakan, sebelum raibnya dana desa, Pemdes Cihaur sudah terlebih dahulu mencairkan anggaran Dana Bagi Hasil (DBH).
“Kami merasakan kecolongan itu pada tanggal 15 setelah pa Sekdes menyalurkan uang DBH,” kata Ihsan, Jumat 9 Oktober 2026.
Selanjutnya, Pemdes Cihaur akan menarik anggaran untuk keperluan 5 kegiatan. Alangkah kagetnya, rekening desa tidak dapat digunakan, kata sandi tiba-tiba dirubah seseorang.
“Kami tahu di hari itu ada pencairan dana desa. Setelah dicek password dan Internet Banking Corporate (IBC) diganti oleh oknum tersebut,” paparnya.
Petaka belum berakhir, Pemdes mengecek ke bank, hasilnya diinformasikan uang sudah berpindah tangan.
“Uangnya hilang, setelah kami cek sudah ditransfer ke rekening pribadi oknum staf desa,” pungkasnya. (NRS)














Comment