“Hak Warga Dijual? Fasum Hilang, RTH Disulap Jadi Komoditas di Griya Kondang Lestari”

Wartacianjurnews.com — Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat dari kawasan Perumahan Griya Kondang Lestari, Desa Cikancana, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur. Sejumlah fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dilaporkan hilang, terbengkalai, bahkan berubah fungsi. Lebih parah, ruang terbuka hijau (RTH) disebut-sebut telah dibangun dan diperjualbelikan oleh pihak pengembang.

Kondisi ini memicu keresahan warga yang mempertanyakan komitmen dan tanggung jawab pengembang dalam memenuhi kewajiban penyediaan fasum-fasos sebagaimana diatur dalam perizinan perumahan.

Ketua RT setempat, Lukman, mengungkapkan bahwa banyak fasilitas yang seharusnya menjadi hak bersama justru tidak lagi dapat dinikmati warga.

“Pasum pasos di sini banyak yang hilang, ada juga yang terbengkalai. Bahkan ada yang dipakai untuk kepentingan pribadi,” tegas Lukman Jumat (17/7/2026).

Ia juga menyoroti dugaan praktik yang lebih serius, yakni alih fungsi ruang terbuka hijau menjadi bangunan yang kemudian diperjualbelikan. Jika benar, hal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kuat pengabaian terhadap aturan tata ruang dan hak publik.

“Ruang terbuka hijau malah dibangun dan dijual. Ini yang kami pertanyakan, ke mana pengawasan dan tanggung jawab pengembang?” lanjutnya.

Di tengah kondisi tersebut, pihak RT telah berupaya menertibkan warga agar tidak turut memperparah situasi dengan memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.

“Kami sudah mengimbau warga agar tidak menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi. Tapi persoalan utamanya tetap pada pengembang,” katanya.

Sorotan kini mengarah tajam kepada pihak pengembang Griya Kondang Lestari yang dinilai lalai, bahkan diduga menyimpang dari kewajiban dasar penyediaan fasum-fasos. Minimnya pengawasan dari pihak terkait juga menjadi pertanyaan besar, mengingat praktik semacam ini berpotensi merugikan masyarakat secara luas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengembang terkait dugaan hilangnya fasum-fasos serta penjualan ruang terbuka hijau tersebut.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah untuk segera turun tangan, melakukan audit menyeluruh, dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran. Sebab, fasum dan fasos bukan sekadar pelengkap perumahan, melainkan hak dasar warga yang tidak boleh dikomersialisasikan secara sepihak. (dil)

Comment