Kapolres Cianjur Rilis Pengungkapan Kasus Curanmor, Unit Reskrim Polsek Pacet Amankan 23 Motor

Wartacianjurnews.com – Polres Cianjur mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangani Unit Reskrim Polsek Pacet bersama Satuan Reskrim Polres Cianjur. Dalam pengungkapan yang disampaikan saat press release di Mapolres Cianjur, Senin (29/6/2026), polisi mengamankan sebanyak 23 unit sepeda motor hasil dugaan tindak pidana pencurian.

Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian setelah menerima sejumlah laporan kehilangan kendaraan bermotor dari masyarakat sejak November 2025 hingga Juni 2026.

“Polsek Pacet, dibantu oleh Satuan Reskrim Polres Cianjur, telah bekerja sangat keras untuk mengungkap dan insya Allah akan terus mengungkap. Paling tidak di hadapan kita ada 23 motor yang merupakan hasil pencurian dan hasil kerja keras dari Satreskrim Polres Cianjur dan Polsek Pacet,” ujar Alexander saat konferensi pers.

Teks: Penyerahan dua sepeda motor korban curanmor oleh Kapolsek Pacet dan Kasat Reskrim Polres Cianjur usai pengungkapan kasus pencurian kendaraan.
Foto: Kapolsek Pacet AKP Amir Said bersama Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Fajri Ameli Putra menyerahkan secara simbolis dua unit sepeda motor kepada pelapor yang sebelumnya kehilangan kendaraan usai pengungkapan kasus curanmor di Mapolsek Pacet, Kabupaten Cianjur, Senin (29/6/2026).

Ia menjelaskan, dari proses penyelidikan polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial DB dan AB. Keduanya diduga berperan sebagai eksekutor pencurian dengan menggunakan alat berupa kunci letter T dan alat pembuka kunci magnet untuk merusak sistem penguncian sepeda motor korban.

“Kami berhasil mengamankan dua tersangka atas nama saudara DB dan saudara AB yang merupakan partner in crime, di mana salah satu dari mereka bisa bertukar peran sebagai pelaku pencurian maupun mengawasi situasi sekitar,” katanya.

Berdasarkan data kepolisian, sebagian besar kendaraan yang diamankan diduga dicuri dari area permukiman warga. Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 23 unit sepeda motor berbagai merek, dua lembar STNK milik korban, satu kunci letter T, lima anak kunci astag, dan alat pembuka kunci magnet.

Kapolres menambahkan, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus. Polisi juga menetapkan satu orang berinisial HS dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga berperan dalam pemasaran kendaraan hasil kejahatan tersebut.

“Sampai sekarang kami masih mencari satu tersangka lagi yang masuk daftar pencarian orang dengan inisial HS. HS ini diduga berperan memasarkan kendaraan bermotor hasil kejahatan melalui berbagai cara, termasuk transaksi langsung maupun media sosial,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diduga telah melakukan aksi pencurian lebih dari 10 kali di sejumlah wilayah, di antaranya Cianjur, Bogor, dan Bandung. Polisi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor agar segera melakukan pengecekan ke Polsek Pacet atau melapor ke kantor polisi terdekat untuk proses identifikasi. (Ben)

Comment