Wartacianjurnews.com – Pemerintah Kabupaten Cianjur melantik sekitar 90 pejabat dalam satu gelombang di Hotel Bukit Indah Puncak pada Rabu, (29/04/2026). Namun dari jumlah tersebut, hanya 9 jabatan strategis yang terdiri dari 3 kepala dinas dan 6 camat.
Pelantikan tersebut mencakup berbagai level jabatan, mulai dari pimpinan tinggi pratama, administrator, hingga pengawas dan jabatan teknis. Selain itu, Bupati Cianjur juga mengambil sumpah CPNS menjadi PNS.
Bupati Cianjur, dr. Mohammad Wahyu, menekankan bahwa pejabat yang dilantik harus bekerja melayani masyarakat secara maksimal.

“Pekerjaan mereka saat ini bukan hanya dinilai oleh Bupati, tetapi oleh masyarakat. Tugas utama mereka adalah melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” ujar Wahyu.
Ia juga memastikan bahwa penempatan pejabat dilakukan berdasarkan kompetensi dan pengalaman, melalui sistem yang disiapkan oleh BKPSDM.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur, Akos Koswara, menjelaskan bahwa rotasi dan mutasi dilakukan sesuai norma dan prosedur yang berlaku.
“Setiap rotasi mutasi bersandar pada NSPK dan telah melalui pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara,” kata Akos.
Ia menambahkan, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama, proses seleksi terbuka telah dilakukan sebelumnya.
Di sisi lain, pengamat kebijakan publik Asep Toha menilai pelantikan dalam skala besar ini menyisakan pertanyaan terkait transparansi.
Menurutnya, dokumen pelantikan yang beredar hanya memuat nama dan jabatan baru, tanpa menyertakan jabatan sebelumnya maupun dasar administratif lainnya.
“Tanpa data dasar seperti SK, riwayat jabatan, dan pertimbangan teknis, publik sulit menilai objektivitas proses ini,” ujarnya.
Asep juga menyoroti bahwa dari sekitar 90 pejabat yang dilantik, hanya 3 jabatan yang melalui mekanisme seleksi terbuka.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa sistem merit belum sepenuhnya berjalan secara transparan.
Meski pemerintah menyatakan penempatan berbasis kompetensi, menurutnya klaim tersebut belum dapat diuji secara terbuka oleh publik.
“Merit system berpotensi hanya menjadi prosedur administratif jika tidak disertai keterbukaan data,” katanya.
Pelantikan dalam skala besar ini menjadi sorotan karena dilakukan di tengah tuntutan transparansi tata kelola ASN. Publik kini menunggu apakah rotasi tersebut benar-benar berdampak pada peningkatan kinerja pelayanan, atau sekadar menjadi bagian dari mekanisme administratif rutin.














Comment