Warga Cisalak Gelar Sukuran dan Doa Bersama Usai Bandar Obat Keras Terbatas Ditangkap Polisi

Wartacianjurnews.com – Warga Kampung Cisalak, Desa Sukawangi, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, menggelar sukuran sekaligus doa bersama atas tertangkapnya bandar sekaligus pengedar obat keras terbatas oleh aparat kepolisian.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis malam (23/7/2026) bertepatan dengan agenda rutin pengajian Yasinan warga setempat. Sukuran dilakukan secara sederhana dengan doa bersama sebagai bentuk rasa syukur atas upaya penegakan hukum yang dinilai telah memberikan ketenangan bagi masyarakat.

Ketua RT 04/RW 01 Kampung Cisalak, Ayi Sobandi, mengatakan warga menyambut baik penangkapan tersebut karena selama ini peredaran obat keras terbatas dinilai meresahkan lingkungan.

“Alhamdulillah, warga merasa lega. Sukuran ini sebagai ungkapan syukur karena lingkungan kami sekarang lebih aman dan kondusif,” ujar Ayi.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Polres Cianjur yang dinilai responsif dalam menindak laporan masyarakat.

“Kami mewakili warga mengucapkan terima kasih kepada Polres Cianjur, khususnya Satresnarkoba, yang telah bergerak cepat dan serius memberantas peredaran obat keras terbatas di wilayah kami. Semoga ke depan lingkungan kami semakin aman,” tambahnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur mengamankan dua terduga pelaku peredaran obat keras terbatas di wilayah Kampung Cisalak, Desa Sukawangi, Kecamatan Warungkondang.

Informasi tersebut disampaikan Kanit Idik III Satresnarkoba Polres Cianjur, IPTU Awir, kepada Wartacianjurnews.com, Rabu (22/7/2026).

IPTU Awir menjelaskan, kedua terduga pelaku masing-masing berinisial R (37), warga Kampung Cisalak, Desa Sukawangi, dan I (32), warga Kampung Padalengsar, Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang.

Menurutnya, R merupakan penyandang disabilitas netra. Meski demikian, dari hasil penyelidikan awal, yang bersangkutan diduga berperan dalam mengendalikan aktivitas penjualan obat keras terbatas.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh pasokan sebanyak 700 butir Tramadol dan 180 butir Eximer untuk diperjualbelikan.

“Peredaran yang diduga dilakukan kedua terduga pelaku mencakup wilayah Kecamatan Warungkondang hingga Kecamatan Cibeber,” kata IPTU Awir.

Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Cianjur. Penyidik juga tengah melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul pasokan obat keras terbatas tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3), atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, ancaman pidana dapat mencapai 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar, bergantung pada pembuktian unsur tindak pidana dalam proses hukum yang berjalan. (dil)

Comment