Siswi SMA Cianjur Diduga Dianiaya Kakak Kelas, Kasus Masuk Penyelidikan Polisi

Wartacianjurnews.com – Seorang siswi SMA berusia 15 tahun di Kabupaten Cianjur diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan seorang kakak kelas berinisial N. Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Cianjur setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Peristiwa siswi SMA Cianjur diduga dianiaya itu terjadi pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Gang PMI Palasari, Jalan Dr. Muwardi, Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur.

Berdasarkan laporan perkembangan penanganan perkara kepolisian, korban awalnya diajak temannya ke sebuah warung di dalam Gang PMI. Korban kemudian didatangi terlapor bersama sejumlah orang dan diajak menuju ke bawah warung.

Teks: Pemeriksaan terkait kasus dugaan kekerasan terhadap siswi SMA di RS Bhayangkara Cianjur.
Foto: Sejumlah pihak menjalani pemeriksaan di RS Bhayangkara Cianjur terkait penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap siswi SMA di Cianjur.

Sesampainya di kebun, korban diduga dipukul menggunakan kepalan tangan ke arah rahang sebelah kiri sebanyak dua kali. Korban juga diduga didorong hingga terjatuh, dijambak rambutnya, kemudian wajahnya ditekan ke tanah dan dicakar pada bagian pipi kanan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar hingga membekas pada bagian wajah. Peristiwa tersebut juga disebut sempat direkam oleh teman terlapor.

Orang tua korban kemudian mengadukan kejadian tersebut kepada pihak sekolah. Pihak sekolah sempat melakukan mediasi, namun keluarga korban tetap memilih melanjutkan perkara ke jalur hukum.

Kakak korban, Dea, mengatakan kejadian tersebut bukan kali pertama dialami adiknya. Menurutnya, sebelumnya korban juga pernah mengalami kekerasan di sekitar gerbang sekolah.

“Ini kejadian ke-2. Adik aku diserang di gerbang sekolah. Kami sudah melapor kejadian ke pihak sekolah,” ujar Dea.

Dea juga menyebut keluarga menduga korban sempat diberi sesuatu yang disebut sebagai obat terlarang. Namun, terkait dugaan tersebut, belum terdapat keterangan resmi dalam laporan perkembangan perkara kepolisian yang diterima Wartacianjurnews.com.

Dalam penanganan perkara, polisi telah menerima laporan pengaduan orang tua korban pada 5 September 2026. Korban juga telah mendapat pendampingan dari UPTD PPA, menjalani visum et repertum dan assessment oleh Dinas Sosial.

Polisi juga telah memeriksa seorang saksi berinisial D. Selanjutnya, penyidik berencana memeriksa pihak sekolah dan saksi-saksi lain yang mengetahui kejadian tersebut.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Ben)

banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600

Comment