Wartacianjurnews.com- Kasus dugaan penyelewengan anggaran dana desa (DD) Sukajaya Kecamatan Cugenang pada tahun anggaran 2023 dan 2024 seolah menggantung penanganannya.

Kepala Desa Sukajaya Kecamatan Cugenang DH hingga kini belum melakukan pengembalian ke kas negara usai dilakukan pemeriksaan khusus (Riksus) Inspektorat Daerah (ITDA) Cianjur.
Dampaknya menghambat pembangunan di desa lantaran, sebab menjadi dasar Pemkab Cianjur masih membekukan Rekening Kas Desa (RKD).
Camat Cugenang Ali Akbar mengaku, sempat didatangi masyarakat Desa Cugenang sebab tak kunjung ada pembangunan fisik berupa sarana prasarana.
“Warga datang dan mengeluhkan belum adanya pembangunan fisik sarana dan prasarana, sebab kami diintruksikan memblokir rekening Desa Sukajaya lantaran khawatir disalahgunakan,” kata Ali, Kamis 4 Juni 2026.
Dia menambahkan, pemblokiran rekening desa juga disebabkan belum adanya pengembalian dana yang diduga diselewengkan.
“Kasus temuan dugaan penyalahgunaan anggaran ini seperti menggantung penanganannya. Kades tidak ditahan, tetapi belum juga melakukan pengembalian,” ujarnya.
Ali pun khawatir pemblokiran rekening desa dalam waktu lama dapat menghambat pembangunan.
“Mau sampai kapan seperti ini?, kasihan masyarakat,” pungkasnya. (NRS)











Comment