Wartacianjurnews.com – Polres Cianjur merilis hasil pengungkapan kasus narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 14,819 kilogram dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (21/7/2026). Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni EM alias EVA Mustapa dan DN alias Dindin Nurjaman.
Kapolres Cianjur AKBP Dr A Alexander Yurikho Hadi mengatakan pengungkapan tersebut masih terus dikembangkan. Polisi juga masih memburu dua orang berinisial FL dan GH yang diduga terkait dalam jaringan tersebut.
“Barangnya tidak dari Cianjur, dari wilayah lain yang tidak atau belum bisa saya sebutkan. 15 kilogram masih kita kejar dengan tersangka saudara FL dan S. Harapan kami pertanyaan itu bisa kami jawab pada press conference berikutnya,” ujar Alexander.


Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka EM ditangkap di rumahnya di Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet. Dari pengembangan, petugas menemukan lokasi penyimpanan ganja di sebuah saung di kawasan perkebunan jagung dan sayuran di wilayah Cipanas yang berisi paket ganja siap edar, alat press vakum, timbangan elektronik, serta perlengkapan pengemasan.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 14,819 kilogram ganja kering. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang akan dianalisis untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kami berhasil menyita satu buah handphone yang akan kami assessment. Kami akan menentukan sebagai pengedar yang pantas dihukum atau hanya sebagai pengguna yang bentuk penyembuhannya bisa melalui rehabilitasi. Ke atas pengedar kami tegakkan hukum, ke bawah bagi pengguna yang memang memenuhi syarat akan kami lakukan upaya rehabilitasi,” kata Alexander.
Kapolres menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan BNNK Kabupaten Cianjur untuk mendalami data penyalahgunaan narkotika. Ia menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya mencegah peredaran narkotika di Kabupaten Cianjur.
“Kami menginginkan press conference ini ada lagi dengan pengungkapan yang jauh lebih besar. Bukan untuk menunjukkan masyarakat banyak terpapar, tetapi faktanya kami ingin mencegah agar barang haram ini tidak tersebar di tengah masyarakat,” ucapnya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara hingga maksimal 12 tahun atau pidana penjara seumur hidup. Polisi juga menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. (Ben)













Comment