Wartacianjurnews.com – Razia Tempat Hiburan yang digelar Polres Cianjur bersama unsur gabungan pada Sabtu (1/8/2026) malam hingga Minggu (2/8/2026) dini hari menjaring seorang pria yang hasil tes urinenya menunjukkan indikasi penggunaan tembakau sintetis. Yang bersangkutan kemudian diamankan ke Polres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi gabungan dimulai pukul 22.30 WIB dengan apel kesiapan yang dipimpin jajaran Polres Cianjur. Kegiatan melibatkan personel Satresnarkoba, Satsamapta, Sipropam, Subdenpom III/1-1 Cianjur, serta Satpol PP Kabupaten Cianjur.
Kasatresnarkoba Polres Cianjur AKP Tatang Sunarya, S.E., M.H. mengatakan operasi dilakukan sebagai langkah antisipasi aktivitas penyimpangan serta pencegahan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Cianjur. “Kegiatan ini merupakan upaya preventif untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di tempat hiburan serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.

Petugas melakukan pemeriksaan di SKY Karaoke dan Gadangholic Cianjur, dilanjutkan ke LM Karaoke Cianjur, kemudian kawasan Selakopi. Pemeriksaan meliputi pengecekan identitas, pemantauan situasi, patroli dialogis, hingga tes urine secara selektif terhadap pengunjung yang memenuhi kriteria pemeriksaan sesuai prosedur.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R.A.T. (27), warga Kecamatan Cianjur. Berdasarkan hasil tes urine awal, yang bersangkutan dinyatakan positif mengandung senyawa yang mengindikasikan penggunaan tembakau sintetis.
AKP Tatang Sunarya menegaskan, “Yang bersangkutan saat ini diamankan di Polres Cianjur untuk kepentingan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.” Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan masih berlangsung dan status hukum yang bersangkutan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Ben)













Comment