Polres Cianjur Bongkar Jaringan Sabu di Gekbrong, 270 Gram Barang Bukti Diamankan

Wartacianjurnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur bersama BNNK Cianjur mengungkap kasus peredaran sabu dengan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 270,03 gram dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (15/6/2026).

Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka berinisial AS alias AAS di sebuah rumah di Kampung Cihurip, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur pada 9 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi menemukan 50 paket sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian milik tersangka.

Kapolres Cianjur, AKBP Dr A Alexander Yurikho Hadi mengatakan pihaknya terus berkomitmen memberantas jaringan peredaran narkotika bersama berbagai instansi terkait. “Kami berkomitmen penuh. Jika pengembangan kasus ini berhasil lebih jauh, insya Allah kami akan kembali menyampaikan keberhasilan tersebut kepada rekan-rekan media,” ujar Alexander.

Teks: Kapolres Cianjur menunjukkan barang bukti sabu seberat 270 gram dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Mapolres Cianjur.
Foto: Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu oleh Satres Narkoba Polres Cianjur bersama BNNK Cianjur di Mapolres Cianjur, Senin (15/6/2026).

Dari hasil pengembangan, polisi bersama BNNK Cianjur kembali menangkap dua orang lainnya berinisial TP dan AN pada 12 Juni 2026 di wilayah Cirumput, Kecamatan Cugenang. Dari keduanya, petugas menemukan lima paket kecil sabu seberat 1,07 gram, sementara satu tersangka lain berinisial TM masih dalam pencarian dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Alexander menyebut total empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Ini yang kami yakini adalah sebuah jaringan. Kami akan terus menelusuri untuk menambah barang bukti yang berhasil diamankan agar tidak dikonsumsi masyarakat, sekaligus mengungkap tersangka lain,” katanya.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, jaringan peredaran tersebut diduga memiliki keterkaitan lintas daerah. Polisi mengembangkan penyelidikan setelah diketahui barang haram itu diduga berasal dari jaringan yang terhubung ke wilayah Lampung sebelum diedarkan ke beberapa daerah termasuk Cianjur dan Bogor.

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur, Muchamat Affan Eko Budi Santoso mengatakan pendalaman jaringan masih terus dilakukan. “Bisa ke kanan, ke kiri, ke atas, ke bawah. Artinya jaringan ini masih terus kami dalami berdasarkan data yang sudah kami peroleh,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Polisi menyebut pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 2.700 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika dengan nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp500 juta. (Ben)

Comment