PN Cianjur Digedor Massa, Dugaan Mafia Tanah Eks HGU Jadi Tuntutan

Wartacianjurnews.com – Aliansi Masyarakat Cianjur Anti Mafia Tanah menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Kelas 1B Cianjur, Selasa 26 Mei 2026. Massa aksi menyoroti dugaan praktik mafia tanah di kawasan bekas Hak Guna Usaha (HGU) No.1 dan No.2 Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dugaan pelanggaran administrasi pertanahan, manipulasi dokumen, hingga penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung atas lahan seluas kurang lebih 461,9 hektare.

Koordinator aksi, Regi Muharram, mengatakan kawasan tersebut sebelumnya merupakan area perkebunan teh yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan diduga telah dikuasai melalui proses yang dianggap tidak sesuai aturan hukum.

Teks: Aliansi Anti Mafia Tanah bersama aparat kepolisian di depan Pengadilan Negeri Cianjur usai aksi unjuk rasa.
Foto: Perwakilan Aliansi Masyarakat Cianjur Anti Mafia Tanah berfoto bersama aparat kepolisian dan pihak terkait usai menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Kelas 1B Cianjur, Selasa (26/05/2026).

“Tanah yang seharusnya menjadi sumber kehidupan masyarakat dan petani kini diduga dirampas oleh mafia tanah melalui berbagai cara yang terstruktur,” ujar Regi Muharram saat menyampaikan orasi.

Massa aksi juga menyoroti Putusan Mahkamah Agung Nomor 2202/K/Pdt/2004 yang disebut menetapkan PT Mutiara Bumi Parahyangan sebagai pihak sah atas lahan tersebut. Namun, mereka mempertanyakan terbitnya ratusan SHM kepada pihak lain yang menurut mereka tidak sejalan dengan putusan hukum tersebut.

Selain itu, Aliansi menduga adanya manipulasi administrasi wilayah dari Desa Cikancana ke Desa Sukaresmi yang disebut berkaitan dengan proses penerbitan dokumen pertanahan. Massa juga menduga adanya pemalsuan surat keterangan desa dan penyalahgunaan program Reforma Agraria.

“Mereka menilai penerima manfaat program justru bukan warga setempat maupun petani kecil, melainkan pihak luar dan oknum tertentu,” kata salah satu peserta aksi dalam orasinya.

Dalam tuntutannya, massa mendesak pengusutan dugaan pemalsuan dokumen dan penyimpangan administrasi pertanahan. Mereka juga meminta pembatalan sekitar 727 SHM yang dianggap cacat hukum serta evaluasi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Kami bukan pengacau, kami memperjuangkan hak masyarakat dan tegaknya hukum. Perjuangan ini akan terus berjalan sampai keadilan ditegakkan,” tutup Regi Muharram.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam tuntutan massa terkait berbagai dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut. (Ben)

Comment