Wartacianjurnews.com – Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Cianjur perlu mulai dipersiapkan pada Desember 2026. Langkah tersebut dinilai penting mengingat masa berlaku surat keputusan (SK) seluruh BPD diperkirakan berakhir pada pertengahan 2027.
Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Adpednas) Kabupaten Cianjur, Rini Puji Astuti, mengatakan tahapan pemilihan harus segera dimulai agar proses pergantian keanggotaan BPD tidak mengalami keterlambatan.
“Bulan Desember harus mulai pemilihan, karena pertengahan tahun 2027 semua BPD habis SK-nya,” ujar Rini, Selasa (13/10/2026).
Ia juga menegaskan, anggota BPD yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) harus memiliki surat izin tertulis dari atasan sebagai bagian dari persyaratan yang perlu dipenuhi.
Ketentuan tersebut menjadi perhatian dalam kasus Ketua BPD Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, yang saat ini juga menjabat sebagai kepala sekolah di SDN Sukabakti.
Menurut Rini, yang bersangkutan tentu harus memiliki izin tertulis dari atasan apabila persyaratan tersebut berlaku terhadap status dan jabatan yang diembannya.
Sementara itu, Koordinator Pendidikan (Kordik) Kecamatan Cidaun, Ayi Jamaludin, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan surat izin tertulis bagi Ketua BPD Kertajadi tersebut.
“Saya tidak pernah mengeluarkan surat izin tertulis,” kata Ayi.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar perizinan yang dimiliki Ketua BPD Kertajadi untuk menjalankan tugas sebagai anggota BPD sekaligus kepala sekolah.
Meski demikian, persoalan ini perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk memastikan ketentuan perizinan yang berlaku bagi PNS yang menjadi anggota BPD serta apakah terdapat izin atau persetujuan dari pejabat lain yang berwenang.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan mengenai tanggapan langsung dari Ketua BPD Kertajadi terkait persoalan perizinan tersebut. (dil)














Comment