Wartacianjurnews.com- Pihak pengembang menepis informasi proyek pembangunan hotel berlokasi di Jalan KH Abdullah Bin Nuh belum menempuh perizinan.
Maicon Kontraktor Adi Rahmadi menegaskan, pembangunan hotel sudah menempuh berbagai perizinan sesuai dengan aturan berlaku.
“Baik KKPR, AMDAL / UKL-UPL / SPPL dan lainnya,” kata Adi, Jumat 31 Juli 2026.
Dia juga meluruskan informasi izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) yang belum ditempuh.
“PBG nya juga sudah kami urus dan telah terbit di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur,” ujarnya.
Selain itu, Adi juga menepis kabar pihaknya melakukan pembangunan hingga mempersempit aliran sungai sekitar.
“Untuk kabar tersebut tidak benar, yang kami bangun itu Tembok Penahan Tanah (TPT) di sungai sekitar yang mana mencegah tanah tergerus, sebelumnya pun sering terjadi,” ujarnya.
Pembangunan TPT itu dipastikan mendapat dukungan dari warga setempat.
TPT yang dibangun pun tidak mengambil area badan sungai karena masih di lahan sertifikat SHM dan tidak ada struktur bangunan sehingga senantiasa mengikuti peraturan yang berlaku.
“Justru warga di sekitar itu mintanya pihak kami membangun TPT hingga ke dekat pemukiman. Yang kita lakukan adalah pencegahan bencana dan kerusakan alam akibat bencana longsor,” ujarnya.
Kepala DPMPTSP Cianjur Suferi Faizal mengatakan, perizinan hotel tersebut telah selesai ditempuh.
“Sudah selesai izin-izinnya, PBG tengah proses penginputan di aplikasi,” pungkasnya. (NRS)













Comment