Menolak Hubungan Intim, Perempuan Asal Sukaluyu Jadi Korban Dugaan Pelecehan

Ilustrasi.

Wartacianjurnews.com- Seorang perempuan berinisial R (21), warga Kecamatan Sukaluyu menjadi korban dugaan pelecehan mantan kekasihnya berupa penyebaran data pribadi foto dan video.

Ilustrasi.

R mengatakan, awalnya menjalin hubungan dengan seorang pria berinisial A kurang lebih satu tahun.

Jalinan asmara itu sering diwarnai pertengkaran, mulai dari masalah kecil hingga besar.

Puncaknya, A meminta berhubungan badan, namun R menolak lantaran beranggapan tidak pantas dilakukan sebelum menikah. Selain itu, dia juga sering meminta R membuat video syur untuk konsumsi pribadi.

“Sering diminta berhubungan badan, saya tolak, malah maksa juga saya buat video syur, saya gak mau,” kata A, Selasa 19 Mei 2026.

Atas dasar itu, R meminta mengakhiri hubungan itu, namun A menolak dan beberapa kali mengancam akan membuat masalah.

Tiba-tiba, beberapa akun media sosial R memposting foto dan video dirinya dengan keterangan membuka layanan “Open BO”. Foto-foto editan dan video tersebut juga dikirim ke beberapa follower atau pengikut media sosial R.

Setelah mengetahui akun medsos nya diduga diretas, R mencoba mengambil kembali dan akhirnya berhasil.

Namun, mendapati kabar postingan foto-foto dan videonya di unggah di akun medsos pribadi mantan pacarnya.

“Sempat medsos saya diretas, lalu saya berhasil ambil, malah liat foto dan video tersebut di medsos pelaku,” ujarnya.

R mengaku, akibat perbuatan mantan pacarnya, nama baiknya tercemar dan mendapatkan stigma negatif dari lingkungan tempat tinggalnya.

R pun akan membawa permasalahannya ke jalur hukum dengan melapor ke kepolisian.

“Saya akan perkarakan dengan melapor ke Polres Cianjur,” ungkapnya.

Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi mengatakan, kasus tersebut dilaporkan dengan membawa bukti-bukti.

“Bisa melapor, silahkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan membawa handphone nya,” kata Alexander. (NRS)

Comment