Wartacianjurnews.com – Kasus persetubuhan anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Cianjur. Dalam pengungkapan yang disampaikan di Mapolres Cianjur pada Senin (22/6/2026), polisi menetapkan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, Fajri Ameli Putra mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka berinisial AB (44) dan AI (46). Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
“Kami telah mengamankan dua orang dan setelah dilakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut, keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka, yaitu AB usia 44 tahun dan AI usia 46 tahun,” ujar AKP Fajri kepada wartawan.
Menurut polisi, AB diduga merupakan ayah tiri korban, sementara AI merupakan ibu kandung korban. Kasus ini terungkap setelah kakak korban berinisial RM (24) melapor kepada pihak kepolisian pada 24 Mei 2026, setelah korban berinisial JN (17) menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya.
“Pertama kali kasus ini dilaporkan oleh kakak korban setelah korban menceritakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya dan perbuatan itu diduga berlangsung sejak tahun 2023,” kata Fajri.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi di sebuah rumah di Kampung Lio, Desa Jamali, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur. Polisi menduga peristiwa itu berlangsung berulang kali sejak Desember 2023 hingga Mei 2026.
Dalam penyelidikan, polisi juga menetapkan AI sebagai tersangka. Penyidik menduga ibu korban mengetahui dugaan perbuatan tersebut dan diduga turut memfasilitasi terjadinya peristiwa yang sedang diproses hukum itu.
“Ibu kandung korban juga kami tetapkan sebagai tersangka karena berdasarkan hasil penyidikan, yang bersangkutan diduga mengetahui bahkan mempersilakan korban disetubuhi oleh ayah tirinya,” ungkapnya.
AKP Fajri menjelaskan, untuk tersangka AB penyidik menerapkan Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan tersangka AI dijerat Pasal 419 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.
“Korban saat ini masih dalam pendampingan, terutama terkait kondisi trauma psikologis. Kedua tersangka sudah diamankan dan proses penyidikan terus berjalan,” tandasnya.
Polres Cianjur mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak di lingkungan keluarga serta segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak. (Ben)













Comment